1. Perusahaan Perseorangan atau Individu Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya. ciri dan sifat perusahaan perseorangan : - mudah didirikan dan dibubarkan - tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta
PERJANJIAN JUAL BELI No. 452 Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama : Surtini Winda A, Pekerjaan
Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting. Wajib daftar perusahaan undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar Perusahaan. 1. Dasar Pertimbangan a. Kenajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada
perikatan mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan “perjanjian”, sebab dalam perikatan diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujua atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan.