KARAKTERISTIK AKUNTANSI KOPRASI
A. Karakteristik Akuntansi Koprasi
Pada slah satu fungsi koprasi indonesia disebutkan bahwa koprasi bertujuan untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dari pernyataan itu dapat dilihat betapa besarnya harapan yang di gantungkan pada koprasi. Harapan pemerintah dan rakyat indonesia, agar koprasi dapat menjadi guru penopang perekonomian di Indonesia.
B. Pengertian Koprasi
Pada undang – undang koprasi nomor 25 tahun 1992 disebutkan bahwa koprasi adalah badan udaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koprasi dengan melandaskan kegiatannya bedasarkan prinsip koprasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dari definisi ini dapat dilihat bahwa ada penajaman pengertian yang dahulu sesuai dengan undang – undang koprasi nomor 12 tahun 1967 menyebut koprasi sebagai organisasi ekonomi rakyat. Sedangkan pada undang – undang koprasi nomor 25 tahun 1992 disebut dengan tegas bahwa koprasi sebagai badan usaha.
Tujuan koprasi indonesia adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan undang – undang dasar 1945.
Dari tujuan itu dapat terlihat bahwa koprasi selain bertujuan menyejahterakan anggotanya juga bertujuan membangun masyarakat pada umumnya. Ini merupakan ciri koprasi yang membedakannya dengan bentuk badan usaha lainnya.
C. Karakteristik akuntansi Koprasi Indonesia
Sebagaimana dijelaskan di atas, koprasi merupakan badan usaha. Karenanya koprasi harus dikelola sesuai dengan prinsip – prinsip manajemen yang efektif dan efisien. Pada prinsipnya akuntansi koprasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya. Seperti diketahui bersama bahwa permodalan koprasi berasal dari simpanan, cadangan koprasi, dan jaminan – jaminan dari pihak luar. Sedangkan perkiraan yang berhubungan dengan proses kegiatan hampir sama dengan badan usaha lainnya. Sehingga koprasi juga mempergunakan bukti pembukuan, jurnal perkiraan, dan instrumen pembukuan lainya. Untuk keseragaman dan pembinaan maka pembukuan koprasi disusun sesuai dengan Surat Keputusan Dirjenkop Nomor : 1654/Kop/VII-1981 tentang petunjuk pembinaan Administrasi Pembukuan Akuntansi Koprasi. Pada petunjuk itu dikatakan bahwa akuntansi koprasi dikerjakan sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan menggunakan metode berpasangan.
Pada slah satu fungsi koprasi indonesia disebutkan bahwa koprasi bertujuan untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dari pernyataan itu dapat dilihat betapa besarnya harapan yang di gantungkan pada koprasi. Harapan pemerintah dan rakyat indonesia, agar koprasi dapat menjadi guru penopang perekonomian di Indonesia.
B. Pengertian Koprasi
Pada undang – undang koprasi nomor 25 tahun 1992 disebutkan bahwa koprasi adalah badan udaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koprasi dengan melandaskan kegiatannya bedasarkan prinsip koprasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dari definisi ini dapat dilihat bahwa ada penajaman pengertian yang dahulu sesuai dengan undang – undang koprasi nomor 12 tahun 1967 menyebut koprasi sebagai organisasi ekonomi rakyat. Sedangkan pada undang – undang koprasi nomor 25 tahun 1992 disebut dengan tegas bahwa koprasi sebagai badan usaha.
Tujuan koprasi indonesia adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan undang – undang dasar 1945.
Dari tujuan itu dapat terlihat bahwa koprasi selain bertujuan menyejahterakan anggotanya juga bertujuan membangun masyarakat pada umumnya. Ini merupakan ciri koprasi yang membedakannya dengan bentuk badan usaha lainnya.
C. Karakteristik akuntansi Koprasi Indonesia
Sebagaimana dijelaskan di atas, koprasi merupakan badan usaha. Karenanya koprasi harus dikelola sesuai dengan prinsip – prinsip manajemen yang efektif dan efisien. Pada prinsipnya akuntansi koprasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya. Seperti diketahui bersama bahwa permodalan koprasi berasal dari simpanan, cadangan koprasi, dan jaminan – jaminan dari pihak luar. Sedangkan perkiraan yang berhubungan dengan proses kegiatan hampir sama dengan badan usaha lainnya. Sehingga koprasi juga mempergunakan bukti pembukuan, jurnal perkiraan, dan instrumen pembukuan lainya. Untuk keseragaman dan pembinaan maka pembukuan koprasi disusun sesuai dengan Surat Keputusan Dirjenkop Nomor : 1654/Kop/VII-1981 tentang petunjuk pembinaan Administrasi Pembukuan Akuntansi Koprasi. Pada petunjuk itu dikatakan bahwa akuntansi koprasi dikerjakan sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan menggunakan metode berpasangan.
Categories:
Softskil