Tini Toon

Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting. Wajib daftar perusahaan undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar Perusahaan.
1.    Dasar Pertimbangan
a.    Kenajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula perkembangan dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas resmi dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha.
b.    Ada daftar perusahaan itu penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan mencptakan iklim dunia usaha yang sehat karena daftar perusahaan mencatat  bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berua bagi dunia usaha.

2.    Penjelasan Umum Wajib Daftar Perusahaan
selama ini Indonesia belum memiliki suatu undang-undang yang mengatur daftar perusahaan sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal tentang dunia usaha dan perusahaan.
Sesuai dengan undang-undang dasar 1945 pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara dengan perkembangan kegiatan bidang eonomi nasional khususnya yang dewasa ini sudah semakin meningkat, maka undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan sudah diarasakan sangat perlu.

3.    Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam undang-undang ini dimaksud dengan (pasal 1).
a.    Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya.

b.    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang  menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Neraga republic Indonesia.

c.    Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.

d.    Usaha adalah setiap tindakan perbuatan atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

e.    Mentri adalah mentri yang bertnagguang jawab dalam bidang perdagangan.
 
4.    Tujuan Dan Sifat
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keteranagn yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakansumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian perusaha (pasal 2)

5.    Kewajiban Pendaftaran
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.

6.    Pengecualian
Namun ada yang dikecualikan dari Wajib Daftar itu adalah:
1. setiap perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam UU No.9 tahun 1969 lembaran negara 1969 No.40 joIndonesische Bedrijvenwet ( Staatsblad tahun 1927 No.419) sebagaimana setelah diubah dan ditambah.
2. Setiap Perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan ijin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.

7.  Tata Cara Penggunaan Pendaftaran Perusahaan
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :

a.  Perusahaan Berbentuk PT :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2. Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3. Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
 
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
2. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3. Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

c. Perusahaan Berbentuk CV :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

d. Perusahaan Berbentuk Fa :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

f. Perusahaan Lain :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.

Categories:

Leave a Reply