Sebagai perusahaan go public, implementasi good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik, merupakan kebutuhan mu tlak bagi PT. Bank Capital Indonesia, Tbk (Bank Capital). Selain untuk menjaga kesinambungan bisnis Bank Capital dalam jangka panjang, pengimplementasian GCG juga mutlak harus dilakukan dalam rangka pe menuhan hak dan tanggungjawab Bank Capital kepada seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas yang dikuasi masyarakat berdasarkan 5 (lima) prinsip dasar GCG, yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness, sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan sesuai dengan anggaran dasar perusahaan. Bank Capital sangat menyadari bahwa GCG merupakan perangkat utama yang mengatur dan mengarahkan kegiatan perusahaan dalam tata hubungan antara karyawan, Direksi, Dewan Komisaris,pemegang saham, dan para pemangku kepen tingan (stakeholders) lainnya. Dengan demikian, bagi Bank Capital, pemenuhan prinsip-prinsip GCG merupakan bagian untuk membangun fondasi bisnis yang sehat. Untuk mengupayakan sistem perbankan yang sehat dan kuat sebagaimana komitmen Dewan Komisaris dan Direksi, Bank Capital berkeya kin an bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG me ru pakan salah satu prasyarat mutlak dalam proses transformasi tersebut. Di samping itu, se laku perusahaan terbuka, penerapan prinsip GCG se cara baik dapat meningkatkan kepercayaan in vestor, sekaligus merupakan nilai tambah bagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Seiring dengan berkembangnya bisnis bank dan perubahan-perubahan dalam bisnis perbankan baik secara nasional maupun global, dan persaingan yang semakin ketat pada industri perbankan, maka Bank Capital harus menyiapkan antisipasi melalui perbaikan dan penyesuaian secara terus menerus. Dengan demikian, Bank Capital dapat menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang handal dan mampu memberikan nilai tambah bagi Bank Capital dan sistem perbankan secara keseluruhan.
Hasil Self Assessment
Penilaian
GCG yang dilakukan Bank Capital adalah melalui metode self assessment sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan Bank Indonesia. Hasil penilaian GCG melalui metode self assessment Bank Capital
pada 2011, secara komposit enghasilkan
predikat baik dengan kecenderungan semakin membaik dari tahun ke tahun.
Kebijakan GCG
Saat
ini Bank Capital telah memiliki kerangka kebijakan dan panduan tata kelola
perusahaan yang komprehensif dan telah diterapkan sejalan dengan upaya
manajemen dalam melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik. Beberapa prinsip
dan praktik terbaik (best practices) GCG telah diimplementasikan, sehingga
diharapkan dapat memberi manfaat optimal bagi Bank Capital, pemegang saham,
maupun pihak-pihak berkepentingan lainnya.
Pelaksanaan GCG
Implementasi GCG yang telah
dilaksanakan Bank Capital sebagai berikut:
·
Prinsip-prinsip transparansi (transparency – dengan selalu
memperhatikan rahasia bank, rahasia jabatan dan hak-hak pribadi sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku), akuntabilitas (accountability), tanggung
jawab (responsibility), independensi (independency), kewajaran (fairness) dan
kehati-hatian (prudent) dalam pengelolaan bank.
·
Praktik-praktik untuk meningkatkan kinerja bank, efisiensi,
dan pelayanan kepada stakeholders dan pemegang saham.
·
Praktik-praktik untuk meningkatkan minat dan kepercayaan
investor.
Laporan
Pelaksanaan GCG
Pelaksanaan
GCG pada Bank
Capital juga ditunjukan dengan penyampaian laporan keuangan kepada Bank
Indonesia (BI), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK),
dan Bursa Efek Indonesia (BEI), serta
emberikan informasi laporan keuangan Bank Capital kepada publik sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Praktiknya, implementasi GCG di Bank Capital
berpedoman pada ketentuan BI yang meliputi:
•
Pemenuhan komposisi Dewan Komisaris dan Direksi beserta
pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya;
•
Kelengkapan dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
komite-komite yaitu KomiteAudit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Remunerasi
dan Nominasi;
•
Pelaksanaan fungsi kepatuhan, audit intern dan audit
ekstern;
•
Pelaksanaan fungsi manajemen risiko;
•
Pemenuhan ketentuan BI terkait dengan prinsip kehati-hatian
dalam penyediaan dana kepada
•
pihak terkait dan debitur besar;
•
Penyusunan rencana strategis Bank sesuai dengan ketentuan
ketentuan mengenai Rencana Bisnis Bank;
•
Pelaksanaan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan;
•
Penyusunan Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi;
•
Penetapan Visi, Misi dan Nilai Budaya Kerja Perusahaan;
•
Penunjukkan Direktur Kepatuhan dan pembentukan Satuan Kerja
Audit Intern, dan Satuan Kerja Manajemen Risiko.
Melalui
pelaksanaan prinsip-prinsip GCG, pada akhirnya diharapkan dapat memberikan manfaat terhadap
Bank Capital, pemegang saham, maupun para pemangku kepentingan lainnya. Manfaat
tersebut adalah: meningkatnya kesungguhan manajemen dalam menerapkan
prinsip-prinsip GCG yang meliputi keterbukaan, akuntabilitas; tanggung jawab,
independensi, kewajaran, dan kehati-hatian dalam pengelolaan Bank; meningkatnya
kinerja, efi siensi, dan pelayanan kepada stakehoders; mempermudah
perolehan dana pembiayaan yang lebih murah, yang pada akhirnya akan
meningkatkan shareholders’
value;
meningkatnya minat dan kepercayaan investor; terlindungnya Bank Capital dari
intervensi eksternal dan tuntutan hukum; dan mengembalikan kepercayaan investor
untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Mekanisme GCG
Mekanisme
GCG di Bank Capital
ditunjukkan dengan pemisahan yang jelas antara mekanisme pengambilan keputusan
penting yang tertinggi pada Bank, mekanisme pengelolaan, dan mekanisme
pengawasan. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah mekanisme utama dan elemen
organisasi tertinggi yang dipakai Bank Capital dalam mengambil keputusan
penting bagi Bank Capital sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. pengelolaan
bank dilakukan oleh Direksi, dan mekanisme pengawasan terhadap kinerja
pengelolaan bank dilakukan oleh Dewan Komisaris.
Struktur GCG
Secara
struktural, sejalan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan
sejalan de ngan ketentuan GCG di perbankan dan pasar modal, elemen-elemen pelaksana GCG di Bank Capital
terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi.
Masing masing elemen tersebut telah menjalankan tugas dan fungsinya
masing-masing sesuai dengan aturan yang berlaku secara independen, dan bertanggjungjawab
untuk meningkatkan kinerja Bank dan mewujudkan nilai pemegang saham dalam
jangka panjang dengan tidak mengabaikan kepentingan stakeholder lainnya
SUMBER : BANK
CAPITAL ANNUAL REPORT 2011