Tini Toon

Good Corporate Governance (selanjutnya disingkat “GCG”) adalah suatu tata kelola perusahaan yang berlandaskan pada lima prinsip dasar yaitu :
  • Keterbukaan (transparency) yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang materiil dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
  • Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban, sehingga pengelolaannya dapat berjalan secara efektif.
  • Pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan perusahaan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan prinsip prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
  • Independensi (independency) yaitu pengelolaan perusahaan secara professional tanpa pengaruh dan tekanan dari pihak manapun.
  • Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, peningkatan kualitas pelaksanaan GCG merupakan salah satu upaya untuk memperkuat ketahanan internal Bank sesuai dengan Arsitektur Perbankan Indonesia (selanjutnya disingkat “API”). Selaras dengan Peraturan Bank Indonesia (selanjutnya disingkat “PBI”) No.8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum dan PBI No.8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perubahan atas PBI No.8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum (selanjutnya disingkat “PBI GCG”) serta Surat Edaran Bank Indonesia (selanjutnya disingkat “SEBI”) No.9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007 perihal  Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum dan PBI No.13/2/PBI/2011 tanggal 12 Januari 2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum (selanjutnya disebut “PBI Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum”), Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Penerapan GCG di PT Bank ICB Bumiputera Tbk (selanjutnya disebut “Bank ICB Bumiputera” atau “Bank”) diawali dengan proses internalisasi untuk memperoleh pemahaman yang sama di seluruh jajaran manajemen dan karyawan Bank tentang pentingnya penerapan GCG di masing-masing unit kerja, untuk kemudian diikuti dengan penerapannya secara konsisten. Langkah selanjutnya adalah dengan menetapkan struktur organisasi termasuk pembentukan komite-komite, menempatkan pejabat-pejabat yang kompeten dibidangnya, pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas serta adanya komitmen dari masing-masing pejabat tersebut. Dengan pelaksanaan praktek-praktek perbankan yang sehat yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada gilirannya dapat menumbuhkan suatu perilaku dan kebiasaan yang mencerminkan budaya GCG. Dalam rangka meningkatkan kinerja Bank, melindungi kepentingan pemangku kepentingan (stakeholder) dan  eningkatkan kepatuhan Bank terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan nilai-nilai etika yang berlaku pada industri perbankan, Bank meyakini perlunya diimplementasikan prinsip prinsip GCG secara konsisten dan berkesinambungan. Bank terus berusaha meningkatkan kualitas dan standar penerapan GCG secara terus menerus dan berkelanjutan. Menjadi tekad dari seluruh manajemen dan karyawan untuk menjadikan Bank ICB Bumiputera sebagai salah satu bank yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

Pelaksanaan GCG Bank ICB Bumiputera
Pelaksanaan GCG meliputi 7 (tujuh) aspek cakupan GCG beserta kepatuhan Bank terhadap
aspek aspek tersebut yang meliputi :
I. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
II. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite.
III. Penerapan fungsi kepatuhan, auditor intern dan auditor ekstern.
IV. Penerapan Manajemen Risiko termasuk sistem pengendalian intern.
V. Penyediaan dana kepada pihak terkait (related party) dan penyediaan dana besar (large exposure)
VI. Rencana strategis Bank
VII. Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank.



Sumber : Bank ICB Bumiputera Annual Report 2011









Leave a Reply