Basel capital accord merupakan seperangkat peraturan yang dirancang untuk menjaga industri perbankan pada suatu negara agar tetap bisa berjalan dan terkelola dengan baik. Dimulai dengan pembentukan The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pada tahun 1974 oleh Gubernur Bank Sentral negara-negara G-10 dan mengeluarkan aturan International Convergence of Capital Measurement and Capital Standards atau Basel I yang diimplementasikan pada perbankan Indonesia pada tahun 1992. Basel I mensarikan adanya benang merah antara risiko bisnis dan modal yang harus disediakan Bank untuk mengantisipasi risiko tersebut.
Basel I adalah suatu istilah yang merujuk pada serangkaian kebijakan bank sentral dari seluruh dunia yang diterbitkan oleh Komite Basel pada tahun 1988 di Basel, Swiss sebagai suatu himpunan persyaratan minimum modal untuk bank. Hal ini juga dikenal sebagai Basel Accord 1988 Rekomendasi ini dikukuhkan dalam bentuk aturan oleh negara-negara Group of Ten (G10) pada tahun 1992. Basel I secara umum telah ditinggalkan dan digantikan oleh himpunan pedoman yang lebih komprehensif, yang disebut Basel II, yang sedang diterapkan oleh beberapa negara.
Basel I hanya terfokus pada antisipasi atas risiko kredit dari kegagalan bisnis yang dilakukan oleh bank sementara perkembangan dalam sistem keuangan dan perbankan menunjukkan bahwa banyak Bank yang gagal atau tutup diakibatkan oleh risiko pasar, operasional maupun jenis risiko lainnya.
Basel I terutama difokuskan pada risiko kredit . Aset bank diklasifikasikan dan dikelompokkan dalam lima kategori menurut risiko kredit, membawa bobot risiko nol (untuk negara misalnya rumah utang negara ), sepuluh, dua puluh, lima puluh, dan sampai seratus persen (kategori ini, sebagai contoh, sebagian besar utang perusahaan). Bank dengan kehadiran internasional wajib memiliki modal sebesar 8% dari aktiva tertimbang menurut risiko. Penciptaan credit default swap yang setelah Exxon Valdez insiden membantu bank-bank besar risiko lindung nilai pinjaman dan memungkinkan bank untuk menurunkan risiko mereka sendiri untuk mengurangi beban berat pembatasan ini.
Sejak tahun 1988, kerangka kerja ini telah diperkenalkan secara progresif di negara-negara anggota G-10, saat ini terdiri dari 13 negara, Kerajaan dan Amerika Serikat .
Sebagian besar negara lainnya, saat ini berjumlah lebih dari 100, juga telah diadopsi, setidaknya dalam nama, prinsip-prinsip yang ditentukan di bawah Basel I. efisiensi dengan yang mereka diberlakukan bervariasi, bahkan dalam negara-negara dari Kelompok Sepuluh.
Basel II adalah rekomendasi hukum dan ketentuan perbankan kedua, sebagai penyempurnaan Basel I, yang diterbitkan oleh Komite Basel. Rekomendasi ini ditujukan untuk menciptakan suatu standar internasional yang dapat digunakan regulator perbankan untuk membuat ketentuan berapa banyak modal yang harus disisihkan bank sebagai perlindungan terhadap risiko keuangan dan operasional yang mungkin dihadapi bank.
Basel II sebagai acuan pelaksanaan manajemen risiko bagi perbankan internasional merupakan suatu hasil dari evolusi regulasi perbankan dunia.
Dengan demikian, salah satu muatan utama dalam Basel II adalah merumuskan kembali perhitungan ATMR sehingga dapat lebih akurat mengukur risiko yang dimiliki oleh sebuah bank secara lebih komprehensif baik dari sisi risiko kredit, pasar maupun operasional.
Secara singkat, dari sisi nasabah, Basel II bisa diartikan sebagai salah satu bentuk regulasi perlindungan konsumen untuk memastikan bahwa nasabah menempatkan dana pada bank yang aman. Aman disini antara lain memiliki pengertian: Bank tidak seenaknya/serampangan dalam menyalurkan kredit, memiliki perhitungan yang memadai untuk mengantisipasi pergerakan indikator pasar keuangan, atau tidak melakukan kesalahan-kesalahan operasional yang bisa merugikan bank maupun nasabah.
Secara tidak langsung ini menegaskan bahwa semakin besar risiko yang dihadapi bank, semakin besar pula jumlah modal yang dibutuhkan bank untuk menjaga likuiditas bank tersebut serta stabilitas ekonomi pada umumnya.
Basel II mengusung konsep "tiga pilar" yaitu persyaratan modal minimum, tinjauan pengawasan, serta pengungkapan informasi. Basel I sebelumnya hanya memperhatikan sebagian dari masing-masing pilar ini. Misalnya, Basel I hanya memperhitungkan risiko kredit secara sederhana, mempertimbangkan sedikit risiko pasar, serta sama sekali tidak menangani risiko operasional.
Pilar pertama berkaitan dengan pemeliharaan persyaratan modal (regulatory capital) yang diperhitungkan untuk tiga komponen utama risiko yang dihadapi bank: risiko kredit, risiko pasar, serta risiko operasional. Jenis risiko lain tidak dianggap layak diperhitungkan pada tahap ini.
Risiko kredit dapat dihitung dengan tiga cara yang berbeda tingkat kerumitannya, yaitu pendekatan standar (standardized approach), Foundation IRB (internal rating-based), dan Advanced IRB. Risiko operasional dihitung dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan dasar (basic indicator approach, BIA), pendekatan standar (standardized approach, STA), serta advanced measurement approach (AMA). Sedangkan pendekatan yang biasanya dipilih untuk perhitungan risiko pasar adalah pendekatan VaR (value at risk).
Pilar kedua menangani tanggapan pengawasan terhadap pilar pertama yang memberikan perkakas lanjut bagi pengawas. Pilar ini juga memberikan suatu kerangka kerja untuk menangani semua risiko lain yang mungkin dihadapi bank, seperti risiko sistemik, risiko pensiun, risiko konsentrasi, risiko strategik, risiko reputasi, risiko likuiditas, serta risiko hukum, yang digabungkan menjadi risiko residu.
Pilar ketiga memperbesar pengungkapan yang harus dilakukan bank. Ini dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih baik bagi pasar mengenai posisi risiko menyeluruh bank dan untuk memberikan kesempatan bagi pihak terkait dari bank untuk memberikan harga dan menangani risiko tersebut dengan sepantasnya.
sumber :
http://inrisk.blogspot.com/2012/05/basel-ii-di-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Basel_II
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Implementasi+Basel+II/Dokumentasi+Basel+II/basel1.htm
http://aullua.wordpress.com/2012/01/02/basel-1-dan-2/
http://id.wikipedia.org/wiki/Basel_I
http://id.wikipedia.org/wiki/Basel_II
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Implementasi+Basel+II/Dokumentasi+Basel+II/basel1.htm
http://aullua.wordpress.com/2012/01/02/basel-1-dan-2/
http://id.wikipedia.org/wiki/Basel_I
Categories:
Etika Profesi Akuntansi
thank you,
tp mungkin bahasa untuk pembahsan basel 1 lebih diperbaiki lagi, agar dapat mudah di mengerti
sangat bermanfaat selain untuk kalangan perbankan juga untuk kalangan akademisi, berbagi ilmu adalah amal jariyah.