BELANDA
Regulator :
1. DASB (Dutch Accounting Standards Board)
2. AMF (Authority for the Financial Markets)
3. Enterprise ChamberNivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants)
1. DASB (Dutch Accounting Standards Board)
2. AMF (Authority for the Financial Markets)
3. Enterprise ChamberNivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants)
Regulasi : Act on Annual Financial Statements 1970
Laporan Keuangan
1. neraca, laporan laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan, laporan arus kas dianjurkan.
2. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan laba rugi singkat.
3. Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.
Mekanisme Pengawasan Akuntansi & Laporan Keuangan yang Efektif di Belanda
Akuntansi di Belanda memiliki beberapa paradox yang menarik. Belanda memiliki ketentuan akuntansi dan pelaporan keuangan yang relative permisif, tetapi standar praktik professional yang sangat tinggi. Belanda merupakan Negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penyajian wajar. Pelaporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas terpisah. Lebih lanjut lagi, orientasi kewajaran berkembang tanpa adanya pengaruh dari pasar saham. Inggris dan Amerika Serikat telah mempengaruhi akuntansi Belanda sama seperti Negara-negara Eropa continental lainnya, dan tidak seperti Negara continental lainnya, profesi akuntansi memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap standard dan aturan akuntansi. Regulasi di Belanda tetap liberal hingga tahun 1970 ketika Undang-undang Laporan Keuangan Tahunan diberlakukan. Undang-undang tersebut merupakan bagian dari program besar perubahan dalam bidang hukum perusahaan dan diperkenalkan sebagian untuk mencerminkan harmonisasi hukum perusahaan di dalam UE yang akan terjadi.
Di antara provisi utama Undang-undang tahun 1970 tersebut adalah sebagai berikut :
• Laporan keuangan tahunan harus menunjukkan gambaran yang wajar mengenai posisi dan hasil keuangan selama suatu tahun, dan seluruh pos di dalamnya harus dikelompokkan dan dijelaskan secara memadai
• Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan praktik usaha yang baik (yaitu prinsip akuntansi dapat diterima oleh kalangan usaha)
• Dasar penyajian aktiva dan kewajiban dan penentuan hasil operasi harus diungkapkan
• Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan dasar yang konsisten dan pengaruh material dari perubahan dalam prinsip akuntansi harus diungkapkan secukupnya
• Informasi keuangan komparatif untuk periode sebelumnya harus diungkapkan dalam laporan keuangan dan catatan kaki yang menyertainya Kualitas pelaporan keuangan Belanda sangat seragam.
Laporan keuangan wajib harus disusun dalam bahasa Belanda, namun dalam bahasa Inggris, Prancis, dan Jerman dapat diterima. Laporan keuangan harus memuat hal-hal berikut :
Neraca, Laporan Laba Rugi, Catatan-catatan, Laporan Direksi, dan Informasi lain yang direkomendasikan Laporan arus kas tidak diwajibkan, tetapi direkomendasikan oleh sebuah tuntunan dewan dan kebanyakan perusahaan Belanda membuatnya. Catatan laporan keuangan harus menjelaskan prinsip akuntansi yang digunakan dalam penilaian dan penetapan hasil dan alasan-alasan dibalik setiap perubahan akuntansi yang dilakukan. Laporan direksi mengevaluasi posisi keuangan pada tanggal neraca dan kinerja selama tahun keuangan. Selain itu juga memberikan informasi mengenai kinerja yang diharapkan selama tahun keuangan yang baru dan komentar atas setiap peristiwa setelah tanggal neraca yang signifikan. “Informasi lain yang direkomendasikan” harus mencakup laporan auditor dan penyisihan laba untuk tahun berjalan. Fleksibilitas Belanda dalam pengukuran akuntansi dapat dilihat dengan diperbolehkannya penggunaan nilai kini untuk aktiva berwujud sperti persediaan dan aktiva yang disusutkan. Karena perusahaan-perusahaan Belanda memiliki fleksibilitas dalam menerapkan aturan pengukuran, dapat diduga bahwa terdapat kesempatan untuk melakukan perataan laba.
Pos-pos tertentu dapat mengabaikan laporan laba rugi dan langsung disesuaikan terhadap cadangan dalam ekuitas pemegang saham. Hal ini antara lain :
• Kerugian akibat bencana yang tidak mungkin atau tidak umum diasuransikan
• Kerugian akibat nasionalisasi atau sejenis penyitaan lainnya
• Konsekuensi akibat restrukturisasi keuangan
Categories:
Akuntansi Internasional