Tini Toon

Ada beberapa problem kesehatan dalam waktu yang tak jauh berbeda, seperti penyakit antraks pada hewan, flu burung, heboh zat pengawet formalin, keracunan, busung lapar, dan sebagainya.

Salah satu upaya menghadapi persoalan kesehatan tersebut, yakni back to basic. Atau sering di sebut back to nature. Kini, makanan dan minumam yang sifatnya radisional “tergeser” dari tengah kehidupan masyarakat perkotaan, bahkan telah sampai pula di pedesaan. Anak-anak jaman sekarang cenderung agak sulit mengenal makanan khas suatu daerah di perkotaan. Mereka baru mengetahui, mengenal, dan menikmati makanan tradisional tatkala mudik ke suatu daerah tertentu.

Prinsip back to nature ini pada hakikatnya, merupakan wujud lain dari back to basic. Maksudnya manusia kini cenderung kembali ingin meraih hal-hal yang esensial sebagaimana dulu para nenek moyang sempat mengenyamnya. Ingin memakan makanan dan meminum minuman yang terbebas dari zat pengawet dan zat pewarna, serta menikmati udara tanpa polusi.

Fenomena pergeseran minat masyarakat terhadap obat-obatan herbal, dapat diketahui pula ketika berada disejumlah tempat di luar negeri, seperti di Singapura, dan Malaysia. Di beberapa tempat di Singapura dan Malaysia, kita bisa secara mudah menemui makanan dan minuman khas dari jenis ginseng. Di Ghuang Zho dan beberapa kota di RRC, juga mudah ditemui obat-obatan herbal.

Alhasil, dikenalah istilah herbal atau tanaman obat. Sayangnya, potensi herbal Indonesia belum tergali secara optimal. Hingga kini Indonesia baru memiliki lima fitofarmaka (obat dari bahan alam yang telah melalui uji klinis). Salah satunya adalah stimuno yang berkhasiat menjaga dan meningkatkan system imun tubuh (imunomodulator).

Untuk itulah, perlu ada komitmen dan kerja sama diantara pihak-pihak terkait agar mampu melipatgandakan eksistensi fitofarmaka. Jika saat ini baru ada lima fitofarmaka, diharapkan dalam waktu dekat ada puluhan bahkan ratusan fitofarmaka.
Read More …

Berdasarkan Sensus Penduduk 2010, jumlah penduduk Indonesia sudah mencapai 237,6 juta jiwa atau bertambah 32,5 juta jiwa sejak tahun 2000. Artinya, setiap tahun selama periode 1990-2000, jumlah penduduk bertambah 3,25 juta jiwa. Jika di alokasikan ke setiap bulan maka setiap bulannya penduduk Indonesia bertambah sebanyak 270.833 jiwa atau sebesar 0,27 juta jiwa.

Jumlah penduduk Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan dengan laju pertumbuhan yang tinggi pula. Jumlah penduduk Indoneesia dari tahun 1971-2010 serta pertumbuhannya  adalah sebagai berikut :
Jumlah Penduduk Indonesia Berdasarkan Sensus Penduduk Tahun 1971, 1980, 1990,2000 dan 2010 (Juta Jiwa)

Tahun    1971    1980    1990    2000    2010
Jumlah Penduduk    119,2    147,5    179,4    205,1    237,6*

Keterangan:  Jumlah penduduk tahun 2010 yang disajikan ini merupakan data sementara hasil SP2010 yang dibacakan oleh Presiden SBY dalam pidato kenegaraan 16 agustus 2010.

Data final hasil SP2010 kemungkionan besar baru di lansir tahun 2011

Laju Pertumbuhan Pertumbuhan Penduduk Indonesia Tahun 1971-2010 (Persen)
Periode    1971-1980    1980-1990    1990-2000    2000-2010
Laju Pertumbuhan    2,30    1,97    1,49    1,48*

Keterangan: pertumbuhan penduduk sementara

Laju pertumbuhan penduduk Indonesia tahun 2000-2010 sebesar 1,48 persen pertahun. Artinya bahwa setiap tahunnya antara tahun 2000 sampai 2010 jumlah penduduk Indoneisa bertambah sebesar 1,48 persennya.

Dengan jumlah penduduk sebesar 237,6 juta jiwa tersebut, membuat Indonesia tetap bercokol sebagai negara berpenduduk terbanyak setelah RRC, India dan Amerika Serikat.

Semakin banyak pertumbuhan penduduk di Indonesia namun tak sejalan dengan pertumbuhan pembangunan di Indonesia sendiri. Sehingga menambah tingkat kemiskinan di Indonesia. Seharusnya pemerintah menyeimbangi tingkat pertumbuhan penduduknya dengan pertumbuhan pembangunan itu sendiri. Sehingga tingkat kemiskinan di Indonesia paling tidak sedikit dapat teratasi.

Semoga pemerintah kita dapat semakin konsen untuk memikirkan nasib penduduk nya khususnya warga miskin, yang segala pelayanan kesehatan atau umum lainnya dapat dirasakan seluruh penduduk di Negara Indonesia ini.

Sebagian sumber : amirblog
Read More …

Proposal Seminar Sehari Menuju Kampus Berbudaya Lingkungan Di Universitas Gunadarma, Depok.

A.    Latar Belakang
Kita sepakat bahwa menjaga lingkunagan hidup sangat penting, kita pun perlu menyadari bahwa maslah lingkungan adalah masalah bersama, masalah masa depan kita, dan masalah generasi mendatang. Tentunya, kita sebagai manusia beradab tidak ingin mengabaikan masalah ini. Mengabaikan lingkungan hidup atas nama generasi mendatang dan atas nama moralitas, merupakan perilaku yang kurang beradab.
Seluruh warga Universitas Gunadarma mengetahui bahwa, kerusakan lingkungan akan membawa kerugian saat ini dan masa mendatang. Seluruh warga Kampus pun memahami bahwa kita harus hidup harmonis dengan lingkungan. Akan tetapi, di sisi lain, kepedulian lingkungan dalam bentuk sikap, perilaku, dan pola hidup dalam kehidupan sehari-hari, masih perlu ditingkatkan.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut dan mengingat Universitas Gunadarma adalah kampus favorit yang menjadi rujukan Kampus lain karna program-programnya, Universitas Gunadarma akan melaksanakan kegiatan Kampus Berbudaya Lingkungan (KBL)
B.    Nama KegiatanSeminar sehari menuju kampus berbudaya lingkungan di universitas gunadarma depok

C.    Tema Kegiatan
“dengan seminar sehari, kita diciptakan seluruh warga kampus yang memiliki cakrawala piker, sikap, da perilaku yang peduliterhadap lingkungan hidup”

D.    Tujuan Kegiatan
Tujuan yang hendak dicapai melalui seminar ini adalah :
1.    Memotivasi pembentukan sikap peduli terhadap lingkungan hidup
2.    Membekali pemahaman dan kemampuan menganalisis masalah serta keterampilan memecahkan masalah lingkungan hidup.
3.    Mengetahui isu aktual tentang lingkungan hidup dan dapat ikut berperan serta dalam aksi lingkungan hidup.
E.    PesertaPeserta seminar sehari meliputi perwakilan :
-    Warga universitas gunadarma


F.    Hasil yang Diharapkan1.    Terciptanya suasana kampus yang bernuansa dan berwawasan lingkungan hidup.
2.    Terciptanya keidupan sehari-hari di kampus yang selaras dengan lingkungan karna dengan lingkungan yang sehat, manusia dapat berkembang dengan baik. Hanya manusia yang baik terhadap lingkunganlah yang akan berkembang manjadi manusia yang sehat.

G.    Panitia PenyelenggaraKetua Panitia        : Drs. Idrus Ruslam
Wakil Ketua        : Fanny Indra, SE
Sekretaris        : Dra. Rosmalina
Bendahara        : Chaerunnisa, M.Pd
Sie Humas        : 1.Syamsidar
                                      2.Ida Chaniago
Sie konsumsi        : 1.Dania Kusuma Dewi
                                      2.Citra Ratna
Sie promosi dan Dana : 1.Abdul Muis, SE
                                       2.Rosita Dewi
Sie dokumentasi    : 1.Novia Dewita
                                      2.Afrizal
Pembantu Umum    : 1.Upik salmiah
                                      2.Sylvia Guci
                                      3.Nur Welly

H.    Alokasi Danaa.    Rencana pemasukan
1.    Dana kampus @Rp7.525.000,00                            Rp7.525.000,00
2.    Donator (sponsor, dan lain-lain)                               Rp2.000.000,00 +
                                                                                      Rp9.525.000,00
b.    Rencana pengeluaran
1.    Alokasi untuk dua narasumber @2.500.000,00        Rp5.000.000,00
2.    Kesekertariatan (ATK, fotokopi, spanduk)               Rp   500.000,00
3.    Konsumsi 500 x Rp6.000,00                                   Rp3.000.000,00
4.    Dokumentasi                                                           Rp   500.000,00
5.    Perlenkapan                                                            Rp   200.000,00 +
                                                                                     Rp9.200.000,00

I.    Waktu dan Pelaksanaan SeminarSeminar dilaksanakan pada :
Hari, tanggal         : Sabtu, 29 Desember 2011
Waktu                  : 09.00-12.00 WIB
Tempat                 : Aula Universitas Gunadarma
Narasumber         : 1. Dr. Armin Muis
                                (Dinas Bapelda)
                             2.Siti Auliya, S.Si.
                                (Dinas PKLH)
Moderator           : Dra. Yusmalinar

J.    PenutupDemikian proposal kegiatan seminar ini. Semoga dapat memenuhi harapan kita semua. Kami sangat mengharapkan dukungan dan partisipasi Bapak/Ibu. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
                                                                                                                           Depok 20 November 2011
Ketua                                                                                                                            Sekertaris


Drs. Idrus Rustam                                                                                                      Dra. Rosmalina
Read More …

Topik   : Obat dan Kesehatan
Judul   : Problem Kesehatan dan Herbal
Tujuan Penulisan   : Meningkatkan kesehatan tubuh masyarakat dengan kembali   menggunakan bahan alam atau sering disebut back to nature.

Mentri Kesehatan (Mankes) RI mengakui terus terang perihal reutnya persoalan kesehatan di Indonesia. Disebutkannya, belum selesai satu persoalan kesehatan, ternyata sudah muncul lagi kasus kesehatan yang lainnya.

Bangsa Indonesia pun menghadapi beberapa problem kesehatan dalam waktu yang tak jauh berbeda, seperti penyakit antraks pada hewan, flu burung, heboh zat pengawet formalin, keracunan, busung lapar, dan sebagainya.

Salah satu upaya menghadapi persoalan kesehatan tersebut, yakni back to basic. Prinsip back to basic tampaknya juga bisa diterapkan tatkala sebagian besar masyarakat menghadapi dampak dari perubahan gaya hidup. Ya, konon gaya hidup kini ditandai dengan “kemodernan” pola makan dan minum seseorang dalam kehidupan sehari-harinya. Artinya, makanan dan minumannya tidak lagi bersifat tradisional. Jenis, bentuk, dan kemasan makanan serta minuman berbeda dibandingkan dimasa silam.

Kini, makanan dan minumam yang sifatnya radisional “tergeser” dari tengah kehidupan masyarakat perkotaan, bahkan telah sampai pula di pedesaan. Anak-anak jaman sekarang cenderung agak sulit mengenal makanan khas suatu daerah di perkotaan. Mereka baru mengetahui, mengenal, dan menikmati makanan tradisional tatkala mudik ke suatu daerah tertentu.

Sesungguhnya, sejumlah wisatawan dan wartawan luar negeri yang datang ke Bandung, misalnya, seringkali merasa memperoleh kenyamanan dan kenikmatan tersendiri ketika mengunjungi objek wisata yang bernuansa alami. Selain itu, mereka memperoleh suguhan makanan-minuman tradisional daerah jabar yang terbebas dari zat pengawet maupun pewarna.

Diantara para turis itu, ada juga yang merasa “nikmat” dikala memperoleh pelayanan pengobatan tradisional. Mereka sengaja datang ke Indonesia dengan mengeluarkan sejumlah besar uang demi menikmati atmosfer “kembali ke alam” (back to nature)
Prinsip back to nature ini pada hakikatnya, merupakan wujud lain dari back to basic. Maksudnya manusia kini cenderung kembali ingin meraih hal-hal yang esensial sebagaimana dulu para nenek moyang sempat mengenyamnya. Ya, ingin memakan makanan dan meminum minuman yang terbebas dari zat pengawet dan zat pewarna, serta menikmati udara tanpa polusi.

Konsep “kembali ke alam” (back to nature) tersebut, juga menyentuh “wilayah” pengobatan. Betapa tidak, sejumlah ahli, pakar, tabib, dan sejenisnya yang punya kemampuan pengobatan dengan mendaya gunakan alam seperti tanaman kerapkali menjadi objek kunjungan turis asing ataupun domestik. Tak hanya itu, obat-obatan yang merupakan hasil racikan sejumlah tanaman mengandung unsur obat, kini mengalami masa marema. Dibeberapa lokasi objek wisata di jabar, kita dapat menemui secara mudah sejumlah penjaja obat dari tanaman jenis obat (herbal).

Umpamanya, di kawasan Gunung Tangkuban Perahu dan Maribaya Lembang, Puncak Cianjur serta di Pantai Pangandaran Ciamis, banyak ditawarkan obat-obatan hasil racikan dari tanaman jenis obat herbal (herbal). Bahkan, dilokasi objek wisata rohani seperti Pesantren Daarut Tauhid (DT) Bandung, kita bisa menjumpai penjaja obat-obatan herbal tersebut.

Fenomena pergeseran minat masyarakat terhadap obat-obatan herbal, dapat diketahui pula ketika berada disejumlah tempat di luar negeri, seperti di Singapura, dan Malaysia. Di beberapa tempat di Singapura dan Malaysia, kita bisa secara mudah menemui makanan dan minuman khas dari jenis ginseng. Di Ghuang Zho dan beberapa kota di RRC, juga mudah ditemui obat-obatan herbal.

Kesadaran masyarakat untuk meningkatkan daya tahan tubuh, sesungguhnya merupakan hal yang urgen dan signifikan bagi kesehatan tubuh manusia, karena, dapat mengurangi angka kesakitan, baik pada anak-anak atau orang dewasa.

Di sisi lain, upaya masyarakat untuk menjaga serta meningkatkan kekebalan tubuh (imunitas), ternyata diwarnai nuansa “penyimpangan”. Sebagai contoh, ada sejumlah anggota masyarakat yang mengkonsumsi obat-obatan tertentu dan minuman suplemen tanpa memperhatikan efek sampingan. Akibatnya, mereka bukanya bertubuh sehat dan memiliki kekebalan tubuh (imunitas). Akan tetapi, mereka menderita sakit sebagai akibat dari efek sampingan yang tak teratasi.

Sejumlah orang pun berusaha mencari obat yang tidak menimbulkan efek samping itu. Pemikiran untuk kembali kea lam (back to nature) pun tumbuh dan berkembang. Beberapa warga masyarakat berikhtiar menggali potensi obat yang bersumber dari tanaman di Indonesia. Alhasil, dikenalah istilah herbal atau tanaman obat. Sayangnya, potensi herbal indonesiabelum tergali secara optimal. Hingga kini Indonesia baru memiliki lima fitofarmaka (obat dari bahan alam yang telah melalui uji klinis). Salah satunya adalah stimuno yang berkhasiat menjaga dan meningkatkan system imun tubuh (imunomodulator).

Untuk itulah, perlu ada komitmen dan kerja sama diantara pihak-pihak terkait agar mampu melipatgandakan eksistensi fitofarmaka. Jika saat ini baru ada lima fitofarmaka, diharapkan dalam waktu dekat ada puluhan bahkan ratusan fitofarmaka.
Read More …

Dalam bahasa indonesia menulis adalah suatu kegiatan untuk menciptakan suatu catatan atau informasi pada suatu media atau tempat seperti kertas dengan menggunakan alat-alat seperti pinsil atau pena atau dapat menggunakan media lainya seperti  computer. Menulis bukan hal yang sederhana, tetapi juga bukan hal yang berat. Menulis memerlukan perhatian yang serius dan totalitas pada saat menulis atau menuangkan gagasan dalam tulisan. Menulis adalah proses bernalar dimana sebelum menuangkan ide-idenya harus berfikir atau bernalar. Sebagai contohnya mahasiswa yang ingin menjadi sarjana sebelumnya harus membuat tugas akhir atau skripsi dimana pembuatan tugas akhir yaitu menulis suatu penelitian yang dibutuhkan bernalar yang butuh keseriusan agar terciptalah suatu tulisan yang bebobot dan berguna untuk orang lain.

Dalam menulis dan bernalar merupakan  metode pemikiran yang terdiri dari tiga komponen penting yaitu argumen, klaim dan data. Klaim adalah inti dari sebuah tulisan dimana dalam tulisan itu harus adanya suatu argumen yang membernarkan dari klaim itu sendiri, oleh sebab itu di perlukan data untuk memperkuat argumen tersebut, jika tidak ada data dalam argumen tersebut maka tidak bisa di pertanggung jawabkan.

Proses penalaran yang sehat di dukung penggunaan bahasa yang baik dan efektif, di dalam menulis perlu adanya kemampuan berbahasa, sedangkan setiap manusia secara potensial memiliki kemampuan untuk bernalar dan berkreativitas. Menulis adalah aktivitas yang dapat melatih kemampuan berfikir logis. Menulis yang baik bisa dinilai dari logis atau tidaknya ketiga komponen yang berkaitan tersebut. Argumen mengenai suatu klaim haruslah logis. Jangan sampai memberikan argumen yang tidak ada hubungannya dengan sebuah klaim itu sendiri. Dengan bukti, data yang disajikan untuk memeperkuat argumen juga harus logis. Oleh sebab itu, tanpa sadar sebagian orang yang selalu membaca, akan lebih mudah menuangkan pemikirannya dalam sebuah tulisan atau karangan.

Kemampuan bernalar seseorang akan terus berkembang, karena dalam menulis dapat memperluas pemikiran- pemikiran yang di tuangkan dalam sebuah karangan dengan argumen yang tepat.
Read More …

Perlindungan Hak-hak Konsumen pada Kasus BBM
Hal ini kasus kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), masyarakat konsumen tetaplah menjadi objek penderita meskipun akan diupayakan adanya subsidi dan kompensasi dalam berbagai bentuk. Ini berarti bahwa produk-produk kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, yang ditandai dengan kenaikan elpiji sebesar 41,6% dan harga BBM yang besarnya direncanakan sebesar 40% semakin memperjelas beban masyarakat sebagai konsumen akan semakin berat.

Apa yang dilakukan pemerintah saat ini sama sekali bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 29 UUPK, bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan  penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Secara teknis, kewajiban pemerintah itu dilaksanakan oleh menteri, atau menteri teknis terkait.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mestinya memperjuangkan nasib rakyat, ternyata sekadar stempel pemerintah agar kebijakan-kebijakan yang diambil dapat memperoleh legitimasi dari masyarakat. Kalaupun terjadi perubahan dalam hal persentase kenaikannya, nilai perubahan itu dapat dipastikan tidak sesuai dengan kondisi yang berkembang dan tuntutan masyarakat. Rakyat menjerit karena harga-harga sudah telanjur meningkat jauh sebelum kepastian kenaikan harga BBM diputuskan. Meskipun pemerintah secara aktif dan terus-menerus melakukan sosialisasi, kenyataannya upaya tersebut tidak akan mampu mempengaruhi melambungnya harga-harga.

Perlindungan Konsumen Terabaikan
Evaluasi yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan bahwa selama tahun 2004, bidang pengaduan YLKI menerima 457 pengaduan konsumen (melalui surat dan datang langsung). Dari banyaknya kasus tersebut, sepuluh besar komoditas yang diadukan ke YLKI berturut-turut adalah bidang perumahan 76 pengaduan, listrik 67 pengaduan, PDAM 66 pengaduan, jasa telekomunikasi 54 pengaduan, bank 38 pengaduan, produk elektronik 24 pengaduan, jasa transportasi 19 pengaduan, asuransi 18 pengaduan, leasing 15 pengaduan, produk makanan/minuman 10 pengaduan. Pusat data YLKI mencatat kasus keracunan makanan di Indonesia sepanjang tahu 2004 lebih dari 53 kejadian, dengan korban lebih dari 2.000 orang, baik yang dirawat di rumah sakit maupun tidak.

Jumlah pengaduan di atas sebenarnya belum tercakup unit bisnis atau usaha massa, seperti BBM. Bayangkan saja, jika kenaikan harga BBM yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Pertamina, jumlah pengaduan mungkin akan bertambah banyak dan tidak terghitung jumlahnya. Pengaduan tersebut bisa secara perseorangan (individu) ataupun organisasi/ lembaga. Tapi yang perlu kita pahami di sini adalah kenyataan bahwa masyarakat, terutama masyarakat kecil tetap menjadi korban. Dengan demikian, eksistensi UUPK tampaknya semakin melenceng tidak sesuai yang sebagaimana seharusnya.

Bila kita tarik ke belakang, secara historis, UUPK lahir dimaksdukan untuk lebih memberdayakan konsumen. Konsumen tidak lagi dijadikan sebagai target pasar semata, melainkan dapat menjadi mitra dan jaminan pasar jangka panjang. Atas dasar itulah, maka pada tanggal 20 April 1999 pemerintahan Habibie mengesahkannya menjadi UU, dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2000. Ini berarti usia UUPK hampir memasuki usia 5 tahun, dan hebatnya, setiap memasuki tahun baru konsumen selalu menyambutnya dengan kenaikan harga-harga, termasuk elpiji dan BBM.

Kenapa UUPK tidak mencapai target yang diharapkan.
Cukup sudah selama lima tahun mungkin untuk proses implementasi sehingga target yang diharapkan dari UUPK dapat tercapai. Akan tetapi apa yang menyebabkan UUPK tidak dapat diimplementasikan sampai saat ini? Dilihat dari perkembangan yang ada, UUPK tidak berjalan dengan baik disebabkan oleh beberapa hal, adalah sebagai berikut:

1.    UUPK adalah warisan kabinet Habibie. Kebiasaan yang terjadi di negara kita adalah bahwa setiap ada pergantian kepemimpinan (kabinet), maka akan diikuti dengan pergantian kebijakan, sehingga pemerintahan yang baru hanya mengutamakan produk kebijakannya untuk memperoleh popularitas. Kebijakan lama yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya hanya dipandang sebagai suatu proses dan bukan pada nilai kemanfaatannya.

2.    Adanya tarik-menarik kekuasaan. Apa yang tergambarkan saat ini di mana hampir pada setiap partai politik selalu muncul konflik internal. Masing-masing kelompok menginginkan posisi dan kedudukan yang lebih besar. Pada kasus kenaikan harga BBM, orang-orang yang ada di DPR tidak memiliki kemauan kuat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan cara mengkaji lebih mendalam faktor penyebab dan bentuk kompensasi yang efektif atas kenaikan tersebut.

3.    Lemahnya perangkat hokum dan kurang tegasnya aparatur. Kondisi yang terakhir ini memang telah dirasakan jauh sebelum UU itu disahkan. Peta hukum kita yang masih berpihak pada kelompok atau individu yang kuat menjadikan konsumen kita selalu lemah di hadapan hukum.

Adapun contoh-contoh kasus tidak seriusnya pemerintah dalam menangani perlindungan hak-hak konsumen, adalah sebagai berikut:
a)      Kasus Ajinomoto
b)      Kasus Kratingdaeng
c)      Kasus Minuman Tradisional
d)     Kasus Obat nyamuk
e)      Kasus obat-obat impor dan lain-lain

Dan juga belum termasuk masalah-masalah yang terkait dengan pelayanan publik, seperti tarif listrik, telepon dan PDAM. Kasus-kasus tersebut hilang begitu saja, dan bahkan muncul dengan tampilan baru. Kasus-kasus tersebut tidak mampu diselesaikan secara tuntas mengingat masyarakat harus berhadapan dengan para pengusaha besar (konglomerat) yang terkadang ikut menyetir jalannya proses hukum. Dalam istilah yang sederhana bisa dikatakan bahwa konsumen Indonesia telah termakan oleh hukum yang melindungi mereka sendiri.
Read More …

Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Lalu kemudian
kasus pembajakan software di indonesia terus meningkat seiring dengan meningkat SDM para pengguna softwarenya. dalam hal ini SDM pengguna software memang meningkat, tapi bukan berati kesadaran untuk menghargai hak cipta kekayaan intelektual juga meningkat, SDM yang meningkat adalah SDM yang digunakan untuk bajak membajak, SDM untuk melakukan crack pada software-software yang dibuat oleh penciptanya. terkadang Seorang lulusan sarjana komputer atau informatika pun juga hoby bajak membajak.

MEDAN — Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software.

“Persentasenya cukup mengkhawatirkan yakni mencapai 84 persen. Misalnya dari 100 komputer yang diteliti, sebanyak 84 buah diantaranya menggunakan softwer ilegal. Fenomena ini sangat menyedihkan karena pembajakan ini mematikan kreasi dan industri software itu sendiri,” kata Perwakilan BSA Indonesia, Donny A Sheyoputra, di Medan, Selasa.

Ia mengatakan, dewasa ini Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 300 perusahaan yang bergerak di sektor Teknologi Informasi (TI).

Dari jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal yang bergerak di industri software, sisanya lebih banyak berkecimpung diluar software, misalnya perusahaan sistem integrasi dan service dan perusahaan distributor produk hardware.

Menurut dia, minimnya jumlah industri software di tanah air dikarenakan seluruh pengembang software lokal sangat dirugikan oleh pembajakan.

“Software mereka di bajak dan dijual dengan harga sekitar 4-5 dolar dipasaran, bahkan perangkat lunak yang sudah dijual dengan harga 5 dolar pun masih dibajak dan dijual dengan harga dua 2 dolar saja. Banyaknya pembajakan ini juga telah menghapus kesempatan untuk meningkatkan pendapatan industri lokal senilai 1,8 miliar dolar,” katanya.

Direktur Bamboomedia Cipta Persada, sebuah produser softwer lokal, Putu Sidarta, mengatakan, maraknya pembajakan software telah menyebabkan rendahnya kreativitas di industri bidang software ini.

“Berdasarkan laporan para distributor kami diseluruh Indonesia, software Bamboomedia telah banyak dibajak. Jika produk asli dijual dengan harga Rp45.000, maka produk bajakannya hanya dijual dipasaran Rp2.500,”katanya.

dengan membaca kutipan di atas kita tau bahwa pembajakan telah merugikan banyak pihak, para developer software pun juga jadi males bikin software.
semoga salah satu usaha (yang saya kutipkan di bawah ini bisa menekan pembajakan software di indonesia)

AKARTA, KAMIS — Dalam rangka menekan angka pembajakan di Indonesia, Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas PPHKI) akan membuat program pendidikan dasar hak cipta.

“Program ini dilakukan sebagai langkah preventif dengan cara membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya hak cipta,” ujar Andi N Sommeng, Sekretaris Timnas PPHKI pada acara peluncuran kampanye nasional HKI antipenggunaan software ilegal di The Darmawangsa Hotel, Jakarta, Kamis (12/02).

Ia menjelaskan bahwa nantinya PPHKI akan menerapkan pendidikan dasar hak cipta ini ke dalam dua jalur, yaitu degree dan non-degree. Untuk jalur degree, menurutnya, nanti PPHKI akan mengusulkan kepada Diknas agar pendidikan dasar hak cipta ini diselipkan dalam kurikulum pendidikan.

Dalam waktu dekat PPHKI akan bekerja sama dengan perguruan tinggi mengenai program ini. Sementara itu, untuk program pendidikan hak cipta non-degree, rencananya akan dibuat semacam pelatihan yang nantinya akan menelurkan praktisi-praktisi atau konsultan hak cipta.
Ia berharap dengan langkah preventif seperti ini akan lebih efektif untuk menekan angka pembajakan.

Fatwa MUI tentang software bajakan
KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005
Tentang
PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005M.,
setelah
MENIMBANG :
Bahwa dewasa ini pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah sampai pada tingkat sangat meresahkan, merugikan dan membahayakan banyak pihak, terutama pemegang hak, negara dan masyarakat;
Bahwa terhadap pelanggaran tersebut, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) telah mengajukan permohonan fatwa kepada MUI;
Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum Islam mengenai HKI, untuk dijadikan pedoman bagi umat islam dan pihak-pihak yang memerlukannya.

MENGINGAT :
1.    Firman Allah SWT tentang larangan memakan harta orang lain secara batil (tanoa hak) dan larangan merugikan harta maupun hak orang lain, antara lain,
“Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janglah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. Al-Nisa’ [4]:29).
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”(QS. al Syu`ra[26]:183).
“..kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah[2]:279)

2.    Hadis-hadis Nabi berkenaan dengan harta kekayaan, antara lain:
“Barang siapa meninggalkan harta (kekayaan), maka (harta itu) untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan keluarga (miskin), serahkan kepadaku” (H.R. Bukhari).
“Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah haram (mulia, dilindungi)…”(H.R. al-Tirmizi).
“Rasulullah saw. Menyampaikan khutbah kepada kami; sabdanya: `Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya…`”

3.     (H.R. Ahmad). Hadis-hadis tentang larang berbuat zalim, antara lain :
“Hai para hamba-Ku! Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu sebagai hal yang diharamkan diantaramu; maka, janganlah kamu saling menzalimi…”(H.R Muslim).
“Muslim adalah saudara muslim (yang lain); ia tidak boleh menzalimi dan menghinanya..”(H.R. Bukhari)

4.    Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya : “Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (kerugikan) orang lain.”

5.    Qawa’id fiqh, “Bahaya (kerugian) harus dihilangkan.”
“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.”
“Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram.”
“Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas (menggunakan) hak milik orang lain tanpa seizinnya.”
 
MEMPERHATIKAN :
1.    Keputusan Majma` al-Fiqih al-Islami nomor 43 (5/5) Mu`tamar V tahun 1409 H/1988 M tentang al-Huquq al-Ma`nawiyyah:
Pertama : Nama dagang, alamat dan mereknya, serta hasil ciptaan (karang-mengarang) dan hasil kreasi adalah hak-hak khusus yang dimiliki oleh pemiliknya, yang dalam abad moderen hak-hak seperti itu mempunyai nilai ekonomis yang diakui orang sebagai kekayaan. Oleh karena itu, hak-hak seperti itu tidak boleh dilanggar.
Kedua : Pemilik hak-hak non-material seperti nama dagang, alamat dan mereknya, dan hak cipta mempunyai kewenangan dengan sejumlah uang dengan syarat terhindar dari berbagai ketidakpastian dan tipuan, seperti halnya dengan kewenangan seseorang terhadap hak-hak yang bersifat material.
Ketiga : Hak cipta, karang-mengarang dari hak cipta lainnya dilindungi ole syara`. Pemiliknya mempunyai kewenangan terhadapnya dan tidak boleh dilanggar.

2. Pendapat Ulama tentang HKI, antara lain :“Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi`I dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orsinil dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara` (hukum Islam)” (Dr. Fathi al-Duraini, Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, [Bairut: Mu`assasah al-Risalah, 1984], h. 20).
Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq al-ta`lif), salah satu hak cipta, Wahbah al-Zuhaili menegaskan : “Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syara` [hukum Islam] atas dasar qaidah istishlah) tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa seizing yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara` dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al_Islami wa Adilllatuhu, [Bairut: Dar al-Fikr al-Mu`ashir, 1998]juz 4, hl 2862).
Pengakuan ulama terhadap hak sebagai peninggalan yang diwarisi : “Tirkah (harta peninggalan, harta pusaka) adalah harta atau hak.” (al_Sayyid al-Bakri, I`anah al-Thalibin, j. II, h. 233).

3. Penjelasan dari pihak MIAP yang diwakili oleh Saudara Ibrahim Senen dalam rapat Komisi Fatwa pada tanggal 26 Mei 2005.

4. Berbagai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tentang HKI beserta seluruh peraturan-peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya, termasuk namun tidak terbatas pada :
1. Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
2. Undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
3. Undang-undang nomor 31 tehun 2000 tentang Desain Industri
4. Undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
5. Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten
6. Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek; dan
7. Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
8. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah piker otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh Negara berdasarkan peraturan perundanga-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya. Sebagai bentuk penghargaan atas karya kreativitas intelektualnya tersebut Negara memberikan Hak Eksklusif kepada pendaftarannya dan/atau pemiliknya sebagai Pemegang Hak mempunyai hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak, memperdagangkan atau memakai hak tersebut dalam segala bentuk dan cara. Tujuan pengakuan hak ini oleh Negara adalah setiap orang terpacu untuk menghasilkan kreativitas-kreavitasnya guna kepentingan masyarakat secara lauas. ([1] Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, halaman3 dan [2] Ahmad Fauzan, S.H., LL.M., Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, CV Yrama Widya, 2004, Halaman 5).
Read More …

Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. (UURI No. 8 Thn 1999 Pasal 1 ayat (1)). Dicantumkan dalam UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dimana konsumen mendapat jaminan hukum untuk mengkonsumsi produk yang di keluarkan oleh pelaku usaha (produsen).

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. (UURI No. 8 Thn 1999 Pasal 1 ayat (2))

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.(UURI No. 8 Thn 1999 Pasal 1 ayat (3))

Sedangkan Perlindungan konsumen itu sendiri adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

Perangkat hukum
Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
•    Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
•    Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
•    Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
•    Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
•    Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
•    Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
•    Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Read More …

Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.

Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
1. hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2. merek;
3. indikasi geografis;
4. rancangan industri;
5. paten;
6. desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
7. perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
8. pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.

Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
1. hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right);
2. hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).

Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".

Perbedaan antara hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights) terletak pada subyek haknya.

Pada hak cipta subyek haknya adalah pencipta sedangkan pada hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta subyek haknya adalah artis pertunjukan terhadap penampilannya, produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya, dan organisasi penyiaran terhadap program radio dan televisinya. Baik hak cipta maupun hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta di Indonesia diatur dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) UU.

Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

Indikasi geographis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Jadi, disamping tanda berupa merek juga dikenal tanda berupa indikasi geografis berkaitan dengan faktor tertentu. Merek dan indikasi geografis di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Merek (UUM).

Pengertian
1. HAK CIPTA
Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC).
? Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
 
Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.

Pengaturan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.

Pendaftaran hak cipta
Pendaftaran hak cipta bukanlah merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta (pasal 5 dan pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi hukum. Dengan kata lain Undang-Undang Hak Cipta melindungi pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak.

2. PATEN
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).

Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.

Pemberian Paten
Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

3. MEREK
Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek). Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).

Pendaftaran Merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek. Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
Read More …

1. Perusahaan Perseorangan atau Individu

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

ciri dan sifat perusahaan perseorangan :

- mudah didirikan dan dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan


2. Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

ciri dan sifat firma :

- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha

b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.

ciri dan sifat cv :

- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang mengelola perusahaan dan ada anggota pasif yang hanya menanamkan modal
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
ciri dan sifat pt :

- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Read More …

PERJANJIAN JUAL BELI
No. 452
 
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama                                      : Surtini Winda A,
    Pekerjaan                               : pedagang
    Bertempat tinggal di              : Gg.lebak Rt 1 Rw 5 Depok,
   dalam hal ini bertindak untuk : Diri sendiri
   selanjutnya disebut penjual

2. Nama                                      : Seno Aji Budi Nugroho
    Pekerjaan                               : Wiraswasta
    Bertempat tinggal di              : Jl.akses UI No.150 Depok
   dalam hal ini bertindak untuk : diri sendiri
   selanjutnya disebut pembeli

dengan ini menerangkan bahwa :
Penjual adalah pemilik sah dari mesin jahit bersama-sama dengan seluruh bagian-bagiannya, yang selanjutnya disebut unit/unit-unit. Penjual bermaksud menjual unit/unit-unit tersebut kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli unit-unit-unit tersebut dari penjual berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh penjual dan pembeli
Karena itu penjual dan pembeli telah saling bersetuju membuat perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini :
Pasal 1
(1)   Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian ini, penjual dengan ini menjual dan menyerahkan kepada pembeli yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari penjual atas unit/unit-unit tersebut.
(2)   Unit/unit-unit tersebut menjadi milik pembeli dan pembeli mempunyai hak milik penuh atas unit/unit-unit tersebut terhitung sejak tanggal penyerahan unit-unit-unit.
Pasal 2
(1)   Harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar Rp. …….. per unit.
(2)   Jika jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli dengan tambah 30% dari harga tunai, yang dapat diangsur sebanyak 10 (sepuluh) angsuran, dengan jumlah angsuran yang sama.


Pasal 3
(1)   Harga unit/unit-unit tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada penjual sebesar Rp. ………. Pada saat unit/unit-unit itu diserahkan oleh penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah.
(2)   Dalam hal jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut dibayar untuk angsuran pertama sebesar Rp. ……… pada saat penyerahan unit/unit-unit itu dari penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah angsuran pertama.
Pasal 4
(1)   Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini dipikul oleh pembeli.
(2)   Unit/unit-unit yang ntelah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan, atau dibatalkan.
(3)   Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas unit/unit-unit tersebut dipikul oleh pembeli.
Pasal 5
(1)   Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit bebas dari hutang pajak atau bea-bea masuk, tidak tersangkut dalam suatu perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain selain dari pembeli.
(2)   Penjual menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit dalam keadaan baik dan menjamin biaya service selama satu tahun atas kerusakan karena kesalahan perakitan.
Pasal 6
(1)   Setiap bulan tunggakan pembayaran angsuran, pembeli dikenakan denda sebesar 10 % dari harga angsuran yang wajib dibayar bersama-sama dengan harga angsuran.
(2)   Apabila pembeli telah melakukan tunggakan pembayaran tiga kali berturut-turut padahal sudah diperingatkan secara patut, maka terdapat bukti yang cukup bahwa pembeli telah melakukan wanprestasi tanpa diperlukan pernyataan hakim atau somasi.
(3)   Pembeli menyetujui dan memberi kuasa penuh kepada penjual untuk menarik kembali unit/unit-unit tersebut guna dijual kepada pihak ketiga dan hasil penjualan itu digunakan untuk menutupi tunggakan angsuran beserta denda dan biaya-biaya setelah dikurangi dengan tunggakan-tunggakan, denda-denda, dan biaya-biaya lainnya, maka sisa tersebut dikembalikan kepada pembeli.
Pasal 7
(1)   Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
(2)   Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih tempat tinggal tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ………… guna penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.
 
Demikianlah perjanjian ini dibuat di Jl.akses UI pada hari ini tanggal 28 April 2011 dan ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.
  
Pihak Pembeli                                                                               Pihak Penjual
   
…………………..                                                                        ……………………
Seno Aji Budi Nugroho                                                                Surtini Winda A
    
Dipersiapkan oleh :  Indah Permata, S.H.
Read More …

Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting. Wajib daftar perusahaan undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar Perusahaan.
1.    Dasar Pertimbangan
a.    Kenajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula perkembangan dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas resmi dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha.
b.    Ada daftar perusahaan itu penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan mencptakan iklim dunia usaha yang sehat karena daftar perusahaan mencatat  bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berua bagi dunia usaha.

2.    Penjelasan Umum Wajib Daftar Perusahaan
selama ini Indonesia belum memiliki suatu undang-undang yang mengatur daftar perusahaan sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal tentang dunia usaha dan perusahaan.
Sesuai dengan undang-undang dasar 1945 pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara dengan perkembangan kegiatan bidang eonomi nasional khususnya yang dewasa ini sudah semakin meningkat, maka undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan sudah diarasakan sangat perlu.

3.    Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam undang-undang ini dimaksud dengan (pasal 1).
a.    Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya.

b.    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang  menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Neraga republic Indonesia.

c.    Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.

d.    Usaha adalah setiap tindakan perbuatan atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

e.    Mentri adalah mentri yang bertnagguang jawab dalam bidang perdagangan.
 
4.    Tujuan Dan Sifat
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keteranagn yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakansumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian perusaha (pasal 2)

5.    Kewajiban Pendaftaran
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.

6.    Pengecualian
Namun ada yang dikecualikan dari Wajib Daftar itu adalah:
1. setiap perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam UU No.9 tahun 1969 lembaran negara 1969 No.40 joIndonesische Bedrijvenwet ( Staatsblad tahun 1927 No.419) sebagaimana setelah diubah dan ditambah.
2. Setiap Perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan ijin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.

7.  Tata Cara Penggunaan Pendaftaran Perusahaan
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :

a.  Perusahaan Berbentuk PT :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2. Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3. Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
 
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
2. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3. Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

c. Perusahaan Berbentuk CV :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

d. Perusahaan Berbentuk Fa :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

f. Perusahaan Lain :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
Read More …

perikatan mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan “perjanjian”, sebab dalam perikatan diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujua atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan. Adapun yang dimaksud dengan Perikatan adalah sauatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak yang berpiutang atau “kreditur”, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berutang atau “debitur”. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan “prestasi”, yang menuntut undang-undang dapat berupa :

1.    Menyerahkan suatu barang
2.    Melakukan suatu perbuatan
3.    Tidak melakukan suatu perbuatan

Macam-Macam Perikatan
Bentuk perikatan yang paling sederhana, ialah suatu perikatan yang masing-masing pihak hanya ada satu orang dan satu prestasi yang seketika juga dapat ditagih pembayarannya. Berikut beberapa macam perikatan sebagai berikut :

a.    Perikatan Bersyarat
Perikatan bersyarat ialah suatu perikatan yang digantungkan pada kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. Pertama mungkin untuk memperjanjikan, bahwa perikatan itu barulah akan lahir, apabila kejadian yang belum entu itu timbul. Suatu perjanjian yang demikian itu, menggantungkan adanya sutu perikatan pada suatu syarat yang menunda atau memepertangguhkan.

b.    Perikatana yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
Perikatan ini ialah perbedaan antara suatu syarat dengan suatu ketetapan waktu ialah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana, sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang, meskipun belum dapat ditentukan kapan datangnya.

c.    Perikatan yang membolehkan memilih
Ini adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada siberhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan. Misalnya, ia boleh memilih apakah ia akan memberikan kuda atau modilnya atau uang satu juta rupiah.

d.    Perikatan tanggung-menanggung
Suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan, atau sebaliknya. Beberapa orang sama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang. Tetapi perikatan semacam yang belakangan ini, sedikit sekali terdapat dalam praktek.

e.    Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak, tergantung pada kemungkinan tidakanya membagi prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian.

f.    Perikatan dengan penetapan hukuman
Untuk mencegah jangan sampai si berhutung dengan mudah saja melalaikan kewajibanya, dalam praktek banyak dipakai perjanjian dimana siberhutang dikenakan suatu hukuman, apabila ia tidak menepati kewajibanya.


PERJANJIAN
suatu Peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa itulah, timbul suatu hubungan hukum antara dua orang itu yang dinamakan “Perikatan”. Perjanjian menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya.

Syarat-Syarat Untuk Sahnya PerjanjianUntuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.    Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3.    Suatu hal tertentu
4.    Suatu sebab yang halal

Pembatalan Suatu PerjanjianDalam syarat-syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa, apabila suatu syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum. Dalam hal yang demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada suatu pejanjian dan tidak ada suatu perikatan antara orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu.

Saat Dan Lahirnya PerjanjianSuatu perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian. Sepakat adalah suatu persesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut. apa yang menjadi kehendaki oleh pihak yang satu adalah juga yang dikehendaki ole pihak yang lainnya.

Pelaksanaan Suatu PerjanjianSuatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Menilik macam-macamnya hal yang dijanjiakn untuk dilaksanakan itu, perjanjian-perjanjian dibagi dalam tiga macam, yaitu :
1.    Perjanjian untuk memberikan menyerahkan suatu barang
2.    Perjanjian untuk berbuat sesuatu
3.    Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu

Hubungan antara Perikatan dengan Perjanjian.Perjanjian adalah sumber dari adanya Perikatan. Perjanjian merupakan sumber terpenting dari suatu Perikatan. Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa.
Read More …

Yang termasuk subjek hukum badan

Manusia:
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang –orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

Badan hukum:
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensidimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri, bingung yah? Namanya juga teori, tahu sendiri kan, kalau profesor ngomong asal aja bisa jadi teori.

Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
Badanhukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.
Read More …