Tini Toon

Apa jadinya seorang siswa SMK yang dituduh mencuri sepasang sandal jepit akhirnya disidangkan dan dituntut lima tahun penjara.Pastinya banyak orang yang langsung mengkritik kejadian ini kepada aparat negara.

Tuduhan pencurian sandal jepit menimpa seorang siswa SMK bernama AAL asal Kota Palu,Sulawesi Tengah.Tidak pernah menyangka kalau sepasang sandal jepit butut warna putih yang ditemukannya di pinggir jalan di Jalan Zebra, Kota Palu, bakal membawanya ke pengadilan.

Adalah Briptu Anwar Rusdi Harahap,anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, yang mengaku sebagai pemilik sandal butut merek Ando itu, yang memperkarakan kasus ini hingga ke pengadilan.Pada waktu itu AAL melihat sepasang sandal jepit di pinggir jalan,tapi bukan di depan kamar Rusdi apalagi di dalam pagar.Lokasi penemuan sandal dengan kamar Rusdi terpaut jarak sekitar 25 meter.

Setelah penemuan sandal itu, AAL kembali ke aktivitasnya sehari-hari, dan sudah lupa soal sandal itu. Sampai tanggal 27 Mei 2011 sekitar pukul 19.00 Wita, dia dan dua temannya kembali melewati jalan depan rumah kos Rusdi.

”Kira-kira sudah 15 meter melewati rumahnya pak polisi itu, torang dipanggil. Dia tanya soal sandalnya merek Eiger yang katanya hilang, lalu kami jawab tidak tahu,” kata AAL.
Menurut AAL, walau tak mengaku, Rusdi tetap mencecar pertanyaan soal sandal itu, bahkan disertai pemukulan. Tak puas hanya mendapat jawaban tidak tahu, Rusdi menelepon temannya di Polda, yakni Simson dan Zul,dan meminta mereka datang dan ikut mencecar pertanyaan.
”Karena terdesak dan merasa tidak kuat dipukul, saya akhirnya bilang pernah dapat sandal Ando di pinggir jalan,” kata AAL.

Meskipun sedari awal mencari sandal Eiger, Briptu Rusdi akhirnya malah menyeret AAL ke pengadilan dengan barang bukti sandal jepit merek Ando.Dan akhirnya AAL dituntut sampai ke pengadilan dengan tuduhan mencuri sepasang sandal jepit yang sebenarnya bukan milik anggota polisi tersebut.Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (20/12), inilah sidang pertama dengan kasus sandal jepit. Jaksa mendakwa AAL dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Anehnya lagi, saat hakim dan pengacara bertanya kepada Briptu Rusdi dari mana dia yakin bahwa sandal jepit itu miliknya. Briptu Rusdi menjawab 'ada kontak batin'.Semakin bertambah aneh sewaktu hakim meminta Briptu Rusdi mencoba sandal tersebut,dan kelihatan jelas sandal itu kekecilan untuk kaki Briptu Rusdi yang besar.

Melihat adanya kasus itu,secara spontan sekelompok masyarakat dari berbagai daerah khususnya di kota Palu melakukan 'Gerakan 1.000 Sandal Bekas untuk Bebaskan AAL'.Gerakan ini dilakukan untuk mendukung AAL.Sandal bekas yang terkumpul nantinya akan diserahkan kepada Kapolri sebagai bentuk protes ketidakadilan dalam hukum.

Dan akhirnya Hakim pengadilan memutuskan bahwa AAL bersalah mencuri sandal jepit itu, namun hukuman buat AAL adalah dikembalikan kepada orangtuanya di rumah. Sedangkan sandal jepit yang tidak ada yang tahu siapa yang punya dimusnahkan oleh pengadilan.

(disadur dari kompas.com)

Categories:

Leave a Reply