Tini Toon

Salah satu yang pernah terjadi dalam pelanggaran etika profesi bisnis yaitu pada produk HIT. Produk HIT adalah  anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan kita dari nyamuk. Dibalik dari harga yang murah, ternyata produk tersebut membawa dampak negative bagi para konsumen.

Setelah dicek oleh BPOM, terdapat zat kimia berbahaya yaitu Propoxur dan Diklorvos. Propoxur adalah senyawa karbamat (senyawa antaranya, MIC, pernah menewaskan ribuan orang dan menyebabkan kerusakan syaraf ratusan ribu orang lainnya dalam kasus Bhopal di India) yang telah dilarang penggunaannya di luar negri karena diduga kuat sebagai zat karsinogenik. Diklorvos termasuk salah satu pestisida handal dalam membasmi hama.

Produk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Sebelumnya Departemen Pertanian telah mengeluarkan larangan untuk menggunakan zat kimia berbahaya seperti Diklorvos. 

Apabila diamati di dalam Undang-undang dasar, Produsen produk HIT memang telah melanggar beberapa pasal, salah satunya  Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”

PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.

Dari beredarnya berita tersebut, konsumen dirugikan oleh pelaku bisnis tersebut yaitu tidak lain adalah PT. Megarsari yang dalam sloganya “yang lebih malah banyak” mksudnya adalah obat nyamuk HIT lebih murah dari pada obat nyamuk yang lain, namun jika berbicara tentang kualitas HIT merugikan banyak konsumen.

Leave a Reply