Tini Toon

Kasus KAP Andersen dan Enron Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001.
saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron. Analisa : Pelanggaran etika dan prinsip profesi akuntansi telah dilanggar dalam kasus ini, yaitu pada prinsip pertama berupa pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara kepercayaan masyarakat pada jasa professional seorang akuntan. Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar dalam kasus ini. Seorang akuntan seharusnya tidak hanya mementingkan kepentingan klien saja, tapi juga kepentingan publik. 2. Kasus Mulyana W. Kusuma Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya. Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka. Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan. Analisa : Dalam kasus ini terdapat pelanggaran kode etik dimana auditor telah melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang auditor dalam mengungkapkan kecurangan. Auditor telah melanggar prinsip keempat etika profesi yaitu objektivitas, karena telah memihak salah satu pihak dengan dugaan adanya kecurangan. Auditor juga melanggar prinsip kelima etika profesi akuntansi yaitu kompetensi dan kehati-hatian professional, disini auditor dianggap tidak mampu mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professionalnya sampai dia harus melakukan penjebakan untuk membuktikan kecurangan yang terjadi. Kasus KAP Andersen dan Enron Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron. Analisa : Pelanggaran etika dan prinsip profesi akuntansi telah dilanggar dalam kasus ini, yaitu pada prinsip pertama berupa pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara kepercayaan masyarakat pada jasa professional seorang akuntan. Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar dalam kasus ini. Seorang akuntan seharusnya tidak hanya mementingkan kepentingan klien saja, tapi juga kepentingan publik. 3. Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas
Read More …

Salah satu yang pernah terjadi dalam pelanggaran etika profesi bisnis yaitu pada produk HIT. Produk HIT adalah  anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan kita dari nyamuk. Dibalik dari harga yang murah, ternyata produk tersebut membawa dampak negative bagi para konsumen.

Setelah dicek oleh BPOM, terdapat zat kimia berbahaya yaitu Propoxur dan Diklorvos. Propoxur adalah senyawa karbamat (senyawa antaranya, MIC, pernah menewaskan ribuan orang dan menyebabkan kerusakan syaraf ratusan ribu orang lainnya dalam kasus Bhopal di India) yang telah dilarang penggunaannya di luar negri karena diduga kuat sebagai zat karsinogenik. Diklorvos termasuk salah satu pestisida handal dalam membasmi hama.

Produk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Sebelumnya Departemen Pertanian telah mengeluarkan larangan untuk menggunakan zat kimia berbahaya seperti Diklorvos. 

Apabila diamati di dalam Undang-undang dasar, Produsen produk HIT memang telah melanggar beberapa pasal, salah satunya  Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”

PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.

Dari beredarnya berita tersebut, konsumen dirugikan oleh pelaku bisnis tersebut yaitu tidak lain adalah PT. Megarsari yang dalam sloganya “yang lebih malah banyak” mksudnya adalah obat nyamuk HIT lebih murah dari pada obat nyamuk yang lain, namun jika berbicara tentang kualitas HIT merugikan banyak konsumen.
Read More …

Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo, diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.

Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna.

Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".

Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.

Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernama Vigor AW Yoshuara.

"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut. 

Dalam kasus ini malinda melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah itu sendiri. Hal tersebut merupakan pelanggaran prinsip-prinsip tanggung jawab profesi, karena ia tidak menggunakan pertimbangan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Selain itu malinda juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah.
Read More …

1. Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.

2. Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.

3. Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.

4.  Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.

5.  Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

6.  Kerahasiaan

Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya.  Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.

7. Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.  Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Read More …

Pengertian IFRS
International Financial Reporting Standards (IFRS) merupakan standar pelaporan keuangan internasional yang menjadi  rujukan atau sumber konvergensi bagi standar-standar akuntansi di Negara-negara di dunia yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB) pada 1 April 2001. Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).

Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi :
1.      Definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan.
Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya.
2.      Pengukuran dan penilaian.
Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca).
3.      Pengakuan
Merupakan kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan.
4.      Penyajian dan pengungkapan laporan keuangan
Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan

Di era zaman yang semakin hari semakin modern, masyarakat di berbagai belahan dunia begitu mudahnya untuk berinteraksi, termasuk dalam interaksi dagang dan berinvestasi. Karena kemajuan teknologi tersebut mendorong kemudahan manusia di seluruh dunia untuk berkomunikasi tanpa ada batas wilayah Negara atau biasa kita sebut globalisasi.
Dampak globalisasi yang semakin kuat dan berimbas kepada pasar pasar investasi membuat pihak yang terlibat berupaya untuk mempermudah dan menyeragamkan bahasa dalam berinvestasi (bahsa pelaporan keuangan dan standar keuangan). Standar pelaporan keuangan dan standar akuntansi haruslah standar yang dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat global. Sehingga diperlukan standar yang sama di seluruh dunia.

1970’an : Inggris, Kanada, US membentuk Accounting International Study Group (AISG)
1973 : Organisasi professional akuntansi dr Belanda, Kanada, Australia, Meksiko, Jepang, Prancis dan Selandia Baru membentuk International Accounting Standard Committee (IASC) dan menghasilkan International Accounting Standard (IAS)
2000 : IASC restrukturisasi kelembagaan dan dibentuk IASC Foundation (IASCF) yg membawahi International Accounting Standard Board (IASB) dan International Financial Reporting Intepretation Committee (IIFRIC). IASB mengeluarkan International Financial Reporting Standards (IFRS).

Penerapan IFRS :
Semua persiapan ke arah sana harus diselesaikan karena ini akan dimulai pada 1 Januari 2012. Coba dilihat dampak pada biayanya karena pengalihan standar akan menyebabkan timbulnya ongkos tambahan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (5/5), saat menjadi pembicara kunci dalam seminar ”IFRS, Penerapan dan Aspek Perpajakannya”.
Menurut Sri Mulyani, konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini.

Sumber :
http://dicilala.blogspot.com/2011/11/sejarah-dan-pengertian-ifrs.html
http://ayuwulan381.blogspot.com/
http://ardianjelek.blogspot.com/2011/05/pengertian-ifrs.html
Read More …

Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
Menurut Kotler dan Nancy (2005) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan
Menurut CSR Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.
Corporate Social Responsibilit(CSR)adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
Manfaat bagi Masyarakat & Keuntungan Bagi perusahaan
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Contoh perusahaan yg telah menerapkan Corporate Social Responsibility (CSR)
PT Bank Internasional Indonesia Tbk menyelenggarakan program tanggung jawab sosial (CSR) bernama ‘BII Berbagi’. Vice President Corporate CommunicationsBII, Esti Nugraheni menjelaskan, visi dari program ini membantu masyarakat membangun masa depan yang lebih cerah.

Sumber :
http://koran.republika.co.id/koran/123/145312/Menggugat_CSR_Perbankan
Read More …

Bank Indonesia akan memberikan sanksi penambahan modal bagi bank yang tidak menerapkan good corporate governance.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah mengatakan bank sentral akan segera mengeluarkan aturan yang memasukan risiko-risiko yang bersifat kualitatif dalam rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR).
“Contohnya yang berkaitan dengan GCG [good corporate governace]. Itu kan susah dihitung secara kuantitatif,” ujarnya, di Jakarta, kemarin.
Menurut dia dalam aturan ini pengawas bank akan menilai kualitas penerapan GCG dimasing-masing bank. “Bila pengawas menilai bank tersebut tidak memenuhi ketentuan GCG, maka dia bisa meminta bank tersebut untuk menambah modal,” kata dia,
Sanksi penambahan modal ini, menurut dia, tetap akan diberlakukan meskipun bank tersebut memiliki rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) sesuai aturan BI, yakni diatas 8%. “Penambahan modal ini bisa dilakukan dengan rights issues, menerbitkan obligasi atau penambahan modal dari pemilik,” kata dia.
Menurut Halim, pengawas bank telah memiliki perhitungan standar sehingga bisa mengkonversi kekurangan GCG yang sifatnya kualitatif menjadi penambahan modal yang sifatnya kuantitatif. “Itu ada manualnya di internal pengawas bank,” kata dia,
Selama ini hanya ada tiga risiko yang harus dimasukan kalangan perbankan dalam rasio kecukupan modal, yakni risiko kredit, risiko pasar dan risiko operasional. Ketiga risiko yang bisa dihitung secara kuantitatif tersebut merupakan penerapan Basel tahap II.
Pada awal tahun ini, BI telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 13/1/PBI/2011 tentang penilaian tingkat kesehatan bank umum. Dalam PBI ini ada empat indikator kesehatan bank yakni profil risiko (risk profile), GCG, rentabilitas (earnings) dan permodalan (capital).
Semua indikator tersebut dianalisis secara komprehensif dan terstruktur yang kemudian ditetapkan dalam sebuah peringkat dengan nilai 1-5. Penetapan angka peringkat yang semakin kecil menunjukan kesehatan bank semakin baik.

Sumber :
http://www.bisnis-jatim.com/index.php/2011/01/26/bank-yang-tidak-terapkan-gcg-akan-dikenai-sanksi/
Read More …

Bank Mandiri memperoleh penghargaan internasional atas konsistensi dalam menerapkan tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG)  melalui ajang Corporate Governance Asia (CGA) Annual Recognition Award 2012.

Bank Mandiri juga mendapat penghargaan The Best of Asia dari CGA, demikian siaran pers Bank Mandiri yang diterima di Jakarta, Kamis.

Siaran pers itu menyebutkan penghargaan yang telah diterima Bank Mandiri selama empat kali berturut-turut sejak 2009 itu diserahkan oleh Publisher CGA Aldrin Monsod kepada Direktur Compliance dan Human Capital Bank Mandiri Ogi Prastomiyono di Hong Kong, Rabu (20/6) malam.

CGA juga memberikan penghargaan Asian Corporate Director recognition Award kepada Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini atas konsistensi dan dedikasi dalam penerapan GCG di perseroan sebagai budaya kerja.

CGA Recognition Awards merupakan penghargaan yang diberikan kepada perusahaan yang dinilai terbaik dalam menerapkan GCG, etika bisnis, CSR, lingkungan kerja dan kinerja perusahaan.

Ajang ini digelar oleh Corporate Governance Asia, sebuah Jurnal yang mempublikasikan berita dan analisa tentang penerapan tata kelola perusahaan, kinerja manajemen perusahaan dan aktivitas pemegang saham.

Ogi Prastomiyono mengatakan, keberhasilan ini merupakan bukti bahwa pelaksanaan GCG di Bank Mandiri sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku secara internasional. Hal ini juga menunjukkan leadership yang kuat dari pimpinan perusahaan dalam menjadikan GCG sebagai budaya kerja.

Penghargaan ini merupakan bentuk keberhasilan seluruh jajaran Bank Mandiri dalam menerapkan GCG. “Kami menyadari bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG secara konsisten dan disiplin menjadi faktor penting yang menentukan tingkat profitabilitas, reputasi serta keberhasilan dalam memberikan nilai tambah kepada stakeholders,” katanya.

Penghargaan ini, lanjut Ogi, juga memotivasi manajemen untuk terus memperkuat penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian dan kewajaran di perseroan.

Menurut Ogi, prestasi yang diraih Bank Mandiri di bidang GCG selalu berbanding lurus dengan pertumbuhan bisnis dan kinerja keuangan Bank Mandiri yang signifikan dari 2005 hingga Maret 2012. Total aset terus meningkat dari Rp263,38 triliun pada 2005 menjadi Rp551,89 triliun pada 2011.

Penyaluran kredit tumbuh dari Rp106,85 triliun pada 2005 menjadi Rp314,38 triliun pada 2011. Sementara pada 2012 hingga akhir Maret penyaluran kredit Bank Mandiri telah tumbuh menjadi Rp327,17 triliun.

Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan peningkatan kualitas kredit yang ditunjukkan dengan NPL Netto yang turun dari 15,34% pada 2005 menjadi 0,52% pada 2011 dan 0,51% pada Maret 2012.

Kinerja yang baik tersebut mendorong pertumbuhan laba bersih dari Rp0,6 triliun pada tahun 2005 menjadi Rp12,2 triliun pada 2011. Sementara pada triwulan I/2012, laba bersih Bank Mandiri sudah mencapai Rp3,4 triliun. (ant/gor)

Sumber :
http://www.investor.co.id/home/bank-mandiri-raih-gcg-terbaik/38831
Read More …



Sebagai perusahaan go public, implementasi good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik, merupakan kebutuhan mu tlak bagi PT. Bank Capital Indonesia, Tbk (Bank Capital). Selain untuk menjaga kesinambungan bisnis Bank Capital dalam jangka panjang, pengimplementasian GCG juga mutlak harus dilakukan dalam rangka pe menuhan hak dan tanggungjawab Bank Capital kepada seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas yang dikuasi masyarakat berdasarkan 5 (lima) prinsip dasar GCG, yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness, sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan sesuai dengan anggaran dasar perusahaan. Bank Capital sangat menyadari bahwa GCG merupakan perangkat utama yang mengatur dan mengarahkan kegiatan perusahaan dalam tata hubungan antara karyawan, Direksi, Dewan Komisaris,pemegang saham, dan para pemangku kepen tingan (stakeholders) lainnya. Dengan demikian, bagi Bank Capital, pemenuhan prinsip-prinsip GCG merupakan bagian untuk membangun fondasi bisnis yang sehat. Untuk mengupayakan sistem perbankan yang sehat dan kuat sebagaimana komitmen Dewan Komisaris dan Direksi, Bank Capital berkeya kin an bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG me ru pakan salah satu prasyarat mutlak dalam proses transformasi tersebut. Di samping itu, se laku perusahaan terbuka, penerapan prinsip GCG se cara baik dapat meningkatkan kepercayaan in vestor, sekaligus merupakan nilai tambah bagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Seiring dengan berkembangnya bisnis bank dan perubahan-perubahan dalam bisnis perbankan baik secara nasional maupun global, dan persaingan yang semakin ketat pada industri perbankan, maka Bank Capital harus menyiapkan antisipasi melalui perbaikan dan penyesuaian secara terus menerus. Dengan demikian, Bank Capital dapat menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang handal dan mampu memberikan nilai tambah bagi Bank Capital dan sistem perbankan secara keseluruhan.

Hasil Self Assessment
Penilaian GCG yang dilakukan Bank Capital adalah melalui metode self assessment sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Bank Indonesia. Hasil penilaian GCG melalui metode self assessment Bank Capital pada 2011, secara komposit  enghasilkan predikat baik dengan kecenderungan semakin membaik dari tahun ke tahun.

Kebijakan GCG
Saat ini Bank Capital telah memiliki kerangka kebijakan dan panduan tata kelola perusahaan yang komprehensif dan telah diterapkan sejalan dengan upaya manajemen dalam melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik. Beberapa prinsip dan praktik terbaik (best practices) GCG telah diimplementasikan, sehingga diharapkan dapat memberi manfaat optimal bagi Bank Capital, pemegang saham, maupun pihak-pihak berkepentingan lainnya.

Pelaksanaan GCG
Implementasi GCG yang telah dilaksanakan Bank Capital sebagai berikut:
·         Prinsip-prinsip transparansi (transparency – dengan selalu memperhatikan rahasia bank, rahasia jabatan dan hak-hak pribadi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independensi (independency), kewajaran (fairness) dan kehati-hatian (prudent) dalam pengelolaan bank.
·         Praktik-praktik untuk meningkatkan kinerja bank, efisiensi, dan pelayanan kepada stakeholders dan pemegang saham.
·         Praktik-praktik untuk meningkatkan minat dan kepercayaan investor.

Laporan Pelaksanaan GCG
Pelaksanaan GCG pada Bank Capital juga ditunjukan dengan penyampaian laporan keuangan kepada Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI), serta  emberikan informasi laporan keuangan Bank Capital kepada publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Praktiknya, implementasi GCG di Bank Capital berpedoman pada ketentuan BI yang meliputi:
          Pemenuhan komposisi Dewan Komisaris dan Direksi beserta pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya;
          Kelengkapan dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab komite-komite yaitu KomiteAudit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Remunerasi dan Nominasi;
          Pelaksanaan fungsi kepatuhan, audit intern dan audit ekstern;
          Pelaksanaan fungsi manajemen risiko;
          Pemenuhan ketentuan BI terkait dengan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana kepada
          pihak terkait dan debitur besar;
          Penyusunan rencana strategis Bank sesuai dengan ketentuan ketentuan mengenai Rencana Bisnis Bank;
          Pelaksanaan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan;
          Penyusunan Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi;
          Penetapan Visi, Misi dan Nilai Budaya Kerja Perusahaan;
          Penunjukkan Direktur Kepatuhan dan pembentukan Satuan Kerja Audit Intern, dan Satuan Kerja Manajemen Risiko.

Melalui pelaksanaan prinsip-prinsip GCG, pada akhirnya diharapkan dapat memberikan manfaat terhadap Bank Capital, pemegang saham, maupun para pemangku kepentingan lainnya. Manfaat tersebut adalah: meningkatnya kesungguhan manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG yang meliputi keterbukaan, akuntabilitas; tanggung jawab, independensi, kewajaran, dan kehati-hatian dalam pengelolaan Bank; meningkatnya kinerja, efi siensi, dan pelayanan kepada stakehoders; mempermudah perolehan dana pembiayaan yang lebih murah, yang pada akhirnya akan meningkatkan shareholders’ value; meningkatnya minat dan kepercayaan investor; terlindungnya Bank Capital dari intervensi eksternal dan tuntutan hukum; dan mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Mekanisme GCG
Mekanisme GCG di Bank Capital ditunjukkan dengan pemisahan yang jelas antara mekanisme pengambilan keputusan penting yang tertinggi pada Bank, mekanisme pengelolaan, dan mekanisme pengawasan. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah mekanisme utama dan elemen organisasi tertinggi yang dipakai Bank Capital dalam mengambil keputusan penting bagi Bank Capital sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  pengelolaan bank dilakukan oleh Direksi, dan mekanisme pengawasan terhadap kinerja pengelolaan bank dilakukan oleh Dewan Komisaris.

Struktur GCG
Secara struktural, sejalan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan sejalan de ngan ketentuan GCG di perbankan dan pasar modal, elemen-elemen pelaksana GCG di Bank Capital terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Masing masing elemen tersebut telah menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan aturan yang berlaku secara independen, dan bertanggjungjawab untuk meningkatkan kinerja Bank dan mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tidak mengabaikan kepentingan stakeholder lainnya



SUMBER : BANK CAPITAL ANNUAL REPORT 2011

Read More …

Good Corporate Governance (selanjutnya disingkat “GCG”) adalah suatu tata kelola perusahaan yang berlandaskan pada lima prinsip dasar yaitu :
  • Keterbukaan (transparency) yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang materiil dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
  • Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban, sehingga pengelolaannya dapat berjalan secara efektif.
  • Pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan perusahaan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan prinsip prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
  • Independensi (independency) yaitu pengelolaan perusahaan secara professional tanpa pengaruh dan tekanan dari pihak manapun.
  • Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, peningkatan kualitas pelaksanaan GCG merupakan salah satu upaya untuk memperkuat ketahanan internal Bank sesuai dengan Arsitektur Perbankan Indonesia (selanjutnya disingkat “API”). Selaras dengan Peraturan Bank Indonesia (selanjutnya disingkat “PBI”) No.8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum dan PBI No.8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perubahan atas PBI No.8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum (selanjutnya disingkat “PBI GCG”) serta Surat Edaran Bank Indonesia (selanjutnya disingkat “SEBI”) No.9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007 perihal  Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum dan PBI No.13/2/PBI/2011 tanggal 12 Januari 2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum (selanjutnya disebut “PBI Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum”), Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Penerapan GCG di PT Bank ICB Bumiputera Tbk (selanjutnya disebut “Bank ICB Bumiputera” atau “Bank”) diawali dengan proses internalisasi untuk memperoleh pemahaman yang sama di seluruh jajaran manajemen dan karyawan Bank tentang pentingnya penerapan GCG di masing-masing unit kerja, untuk kemudian diikuti dengan penerapannya secara konsisten. Langkah selanjutnya adalah dengan menetapkan struktur organisasi termasuk pembentukan komite-komite, menempatkan pejabat-pejabat yang kompeten dibidangnya, pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas serta adanya komitmen dari masing-masing pejabat tersebut. Dengan pelaksanaan praktek-praktek perbankan yang sehat yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada gilirannya dapat menumbuhkan suatu perilaku dan kebiasaan yang mencerminkan budaya GCG. Dalam rangka meningkatkan kinerja Bank, melindungi kepentingan pemangku kepentingan (stakeholder) dan  eningkatkan kepatuhan Bank terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan nilai-nilai etika yang berlaku pada industri perbankan, Bank meyakini perlunya diimplementasikan prinsip prinsip GCG secara konsisten dan berkesinambungan. Bank terus berusaha meningkatkan kualitas dan standar penerapan GCG secara terus menerus dan berkelanjutan. Menjadi tekad dari seluruh manajemen dan karyawan untuk menjadikan Bank ICB Bumiputera sebagai salah satu bank yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

Pelaksanaan GCG Bank ICB Bumiputera
Pelaksanaan GCG meliputi 7 (tujuh) aspek cakupan GCG beserta kepatuhan Bank terhadap
aspek aspek tersebut yang meliputi :
I. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
II. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite.
III. Penerapan fungsi kepatuhan, auditor intern dan auditor ekstern.
IV. Penerapan Manajemen Risiko termasuk sistem pengendalian intern.
V. Penyediaan dana kepada pihak terkait (related party) dan penyediaan dana besar (large exposure)
VI. Rencana strategis Bank
VII. Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank.



Sumber : Bank ICB Bumiputera Annual Report 2011









Read More …

Basel capital accord merupakan seperangkat peraturan yang dirancang untuk menjaga industri perbankan pada suatu negara agar tetap bisa berjalan dan terkelola dengan baik. Dimulai dengan pembentukan The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pada tahun 1974 oleh Gubernur Bank Sentral negara-negara G-10 dan mengeluarkan aturan International Convergence of Capital Measurement and Capital Standards atau Basel I yang diimplementasikan pada perbankan Indonesia pada tahun 1992. Basel I mensarikan adanya benang merah antara risiko bisnis dan modal yang harus disediakan Bank untuk mengantisipasi risiko tersebut.
 
Basel I adalah suatu istilah yang merujuk pada serangkaian kebijakan bank sentral dari seluruh dunia yang diterbitkan oleh Komite Basel pada tahun 1988 di Basel, Swiss sebagai suatu himpunan persyaratan minimum modal untuk bank. Hal ini juga dikenal sebagai Basel Accord 1988 Rekomendasi ini dikukuhkan dalam bentuk aturan oleh negara-negara Group of Ten (G10) pada tahun 1992. Basel I secara umum telah ditinggalkan dan digantikan oleh himpunan pedoman yang lebih komprehensif, yang disebut Basel II, yang sedang diterapkan oleh beberapa negara.
 
Basel I hanya terfokus pada antisipasi atas risiko kredit dari kegagalan bisnis yang dilakukan oleh bank sementara perkembangan dalam sistem keuangan dan perbankan menunjukkan bahwa banyak Bank yang gagal atau tutup diakibatkan oleh risiko pasar, operasional maupun jenis risiko lainnya.
 
Basel I terutama difokuskan pada risiko kredit . Aset bank diklasifikasikan dan dikelompokkan dalam lima kategori menurut risiko kredit, membawa bobot risiko nol (untuk negara misalnya rumah utang negara ), sepuluh, dua puluh, lima puluh, dan sampai seratus persen (kategori ini, sebagai contoh, sebagian besar utang perusahaan). Bank dengan kehadiran internasional wajib memiliki modal sebesar 8% dari aktiva tertimbang menurut risiko. Penciptaan credit default swap yang setelah Exxon Valdez insiden membantu bank-bank besar risiko lindung nilai pinjaman dan memungkinkan bank untuk menurunkan risiko mereka sendiri untuk mengurangi beban berat pembatasan ini.
 
Sejak tahun 1988, kerangka kerja ini telah diperkenalkan secara progresif di negara-negara anggota G-10, saat ini terdiri dari 13 negara, Kerajaan dan Amerika Serikat .
Sebagian besar negara lainnya, saat ini berjumlah lebih dari 100, juga telah diadopsi, setidaknya dalam nama, prinsip-prinsip yang ditentukan di bawah Basel I. efisiensi dengan yang mereka diberlakukan bervariasi, bahkan dalam negara-negara dari Kelompok Sepuluh.


Basel II adalah rekomendasi hukum dan ketentuan perbankan kedua, sebagai penyempurnaan Basel I, yang diterbitkan oleh Komite Basel. Rekomendasi ini ditujukan untuk menciptakan suatu standar internasional yang dapat digunakan regulator perbankan untuk membuat ketentuan berapa banyak modal yang harus disisihkan bank sebagai perlindungan terhadap risiko keuangan dan operasional yang mungkin dihadapi bank.
Basel II sebagai acuan pelaksanaan manajemen risiko bagi perbankan internasional merupakan suatu hasil dari evolusi regulasi perbankan dunia.
 
Dengan demikian, salah satu muatan utama dalam Basel II adalah merumuskan kembali perhitungan ATMR sehingga dapat lebih akurat mengukur risiko yang dimiliki oleh sebuah bank secara lebih komprehensif baik dari sisi risiko kredit, pasar maupun operasional.

Secara singkat, dari sisi nasabah, Basel II bisa diartikan sebagai salah satu bentuk regulasi perlindungan konsumen untuk memastikan bahwa nasabah menempatkan dana pada bank yang aman. Aman disini antara lain memiliki pengertian: Bank tidak seenaknya/serampangan dalam menyalurkan kredit, memiliki perhitungan yang memadai untuk mengantisipasi pergerakan indikator pasar keuangan, atau tidak melakukan kesalahan-kesalahan operasional yang bisa merugikan bank maupun nasabah.
 
Secara tidak langsung ini menegaskan bahwa semakin besar risiko yang dihadapi bank, semakin besar pula jumlah modal yang dibutuhkan bank untuk menjaga likuiditas bank tersebut serta stabilitas ekonomi pada umumnya.
 
Basel II mengusung konsep "tiga pilar" yaitu persyaratan modal minimum, tinjauan pengawasan, serta pengungkapan informasi. Basel I sebelumnya hanya memperhatikan sebagian dari masing-masing pilar ini. Misalnya, Basel I hanya memperhitungkan risiko kredit secara sederhana, mempertimbangkan sedikit risiko pasar, serta sama sekali tidak menangani risiko operasional.
 
Pilar pertama berkaitan dengan pemeliharaan persyaratan modal (regulatory capital) yang diperhitungkan untuk tiga komponen utama risiko yang dihadapi bank: risiko kredit, risiko pasar, serta risiko operasional. Jenis risiko lain tidak dianggap layak diperhitungkan pada tahap ini.
 
Risiko kredit dapat dihitung dengan tiga cara yang berbeda tingkat kerumitannya, yaitu pendekatan standar (standardized approach), Foundation IRB (internal rating-based), dan Advanced IRB. Risiko operasional dihitung dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan dasar (basic indicator approach, BIA), pendekatan standar (standardized approach, STA), serta advanced measurement approach (AMA). Sedangkan pendekatan yang biasanya dipilih untuk perhitungan risiko pasar adalah pendekatan VaR (value at risk).
 
Pilar kedua menangani tanggapan pengawasan terhadap pilar pertama yang memberikan perkakas lanjut bagi pengawas. Pilar ini juga memberikan suatu kerangka kerja untuk menangani semua risiko lain yang mungkin dihadapi bank, seperti risiko sistemik, risiko pensiun, risiko konsentrasi, risiko strategik, risiko reputasi, risiko likuiditas, serta risiko hukum, yang digabungkan menjadi risiko residu.
 
Pilar ketiga memperbesar pengungkapan yang harus dilakukan bank. Ini dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih baik bagi pasar mengenai posisi risiko menyeluruh bank dan untuk memberikan kesempatan bagi pihak terkait dari bank untuk memberikan harga dan menangani risiko tersebut dengan sepantasnya.

sumber :
http://inrisk.blogspot.com/2012/05/basel-ii-di-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Basel_II
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Implementasi+Basel+II/Dokumentasi+Basel+II/basel1.htm
http://aullua.wordpress.com/2012/01/02/basel-1-dan-2/
http://id.wikipedia.org/wiki/Basel_I
Read More …

Lincoln Six Echo (Ewan McGregor) lives in an isolated compound which strictly regulates its inhabitants' lives. The inhabitants hope to win a lottery, the reward of which is a relocation to "The Island", the only place on Earth not contaminated by a deadly pathogen. Lincoln tells Dr. Merrick (Sean Bean) of his discontent with the plain white clothes everyone is given and the strict social controls. Concerned about strange dreams Lincoln experiences that involve a speedboat and other unfamiliar items, Merrick inserts probes into Lincoln's body to monitor his cerebral activities.

While illicitly visiting a power-plant basement where his friend, the technician James McCord (Steve Buscemi), works, Lincoln discovers a live moth in a ventilation shaft, leading him to deduce that the outside world is not contaminated. Lincoln captures and releases the moth and follows it to another section, where he witnesses two recent lottery winners being killed: one immediately after childbirth (for her baby), and the other (Michael Clarke Duncan) in the process of having his liver harvested. Security discovers that Lincoln has wandered into unauthorized areas, and start searching for him. As Lincoln rescues Jordan Two Delta (Scarlett Johansson), a friend who has just won the lottery, Dr. Merrick realizes that Lincoln is beginning to learn the truth.

While eluding security and escaping from the facility, Lincoln and Jordan learn that both the contamination of the outside world and the Island are myths, and that the residents are clones of wealthy sponsors, who intend to use them for organ harvesting or surrogate motherhood. Merrick's technology allows clones to incubate directly into adulthood. He tells sponsors and the government that the clones do not gain consciousness, but when Merrick hires French mercenary Albert Laurent (Djimon Hounsou) to kill or capture the escapees, he admits that the organs of unconscious clones inevitably fail, making them useless. Thus, he needs the clones conscious in the compound.

Lincoln and Jordan escape the compound and find themselves in the Arizona desert. They find McCord, who gives them the name of Lincoln's sponsor in Los Angeles, and helps them to the Yucca railway station. After Laurent's mercenaries find and kill McCord, Lincoln and Jordan ride the train in hopes of finding help in Los Angeles. (Jordan Two's sponsor, model Sarah Jordan, cannot help as she is in a coma following a car accident.) Lincoln Six's sponsor, Tom Lincoln—the owner of the speedboat in Lincoln's dreams—agrees to help expose the truth about the organ harvesting, but secretly turns against his clone by informing Merrick about the situation. Merrick sends the mercenaries to the location, but Lincoln Six tricks Laurent into killing Tom, allowing him to assume Tom's identity.

The cerebral probes reveal that Lincoln Six Echo inherited some memories from his sponsor Tom Lincoln (which had been thought impossible). Merrick becomes afraid that the same will happen with the other clones and decides to kill them all. Lincoln and Jordan plan to liberate their fellow clones. Now posing as Tom Lincoln, Lincoln Six returns to the compound in order to destroy the holographic projectors that hide the outside world from the clones. With help from Laurent—who has moral qualms with treating the clones as if they are not human—Merrick is killed and the clones are freed. The film ends with the clones seeing the outside world for the first time.

Cast :
1.    Ewan McGregor as Lincoln Six Echo, a clone of experimental designer Tom Lincoln.
a.    Tom Lincoln, automotive experimental designer from Scotland, sponsored his clone for a new liver since his viral hepatitis is destroying his liver. Although both characters were played by the same actor, Echo is portrayed as kind, gentle, and generous, while Lincoln is arrogant, selfish, and greedy. Echo spoke with a Canadian accent, while Lincoln spoke with a Scottish accent, which is Ewan McGregor's actual accent.
2.    Scarlett Johansson as Jordan Two Delta, clone of model Sarah Jordan. About to be harvested for organs as her sponsor was severely injured in a car accident, but escapes with Lincoln, with whom she has taken up a friendship.
a.    Sarah Jordan, a supermodel for Calvin Klein (among other brands), who also has a preschool-age son. Jordan is never seen on-screen, only in adverts.
3.    Sean Bean as Dr. Merrick, antagonist, owner of Merrick Biotech and creator of the cloning technology.
4.    Djimon Hounsou as Albert Laurent, French private military contractor hired to bring back Lincoln Six Echo and Jordan Two Delta.
5.    Steve Buscemi as James McCord, employee of Merrick Biotech.
6.    Michael Clarke Duncan as Starkweather Two Delta, cloned from a football player.
7.    Ethan Phillips as Jones Three Echo, a short, nervous clone.
8.    Brian Stepanek as Gandu Three Echo, an easily frustrated clone repeatedly disciplined.
9.    Noa Tishby as Community Announcer.
10.    Siobhan Flynn as Lima One Alpha.
11.    Kim Coates as Charles Whitman, director of Public Relations for Merrick Biotech.
12.    Tom Everett as President of the United States, appears on television.
13.    J.P. Manoux as Foxtrot.
14.    Shawnee Smith as the girlfriend of the Steve Buscemi character. Buscemi and Smith were also paired together in a short bar scene in "Armageddon".
Read More …

In 1961, the Ark, a Cybertronian spacecraft carrying an invention capable of ending the war between the philanthropic Autobots and the malevolent Decepticons, crash lands on the dark side of Earth's Moon. The crash is detected on Earth by NASA, and President John F. Kennedy authorizes a mission to put a man on the Moon as a cover for investigating the craft. In 1969, the crew of Apollo 11 lands on the Moon.

In the present, the Autobots assist the United States military in preventing conflicts around the globe. During a mission to Chernobyl, to investigate suspected alien technology, Optimus Prime finds a fuel cell from the Ark, discovering that it had survived its journey from Cybertron. The Autobots are attacked by Shockwave, who manages to escape. After learning of the top-secret mission to the Moon, the Autobots travel there to explore the Ark. They discover a comatose Sentinel Prime – Optimus' predecessor as leader of the Autobots – and the Pillars he created as a means of establishing a Space Bridge between two points to teleport matter. After returning to Earth, Optimus uses the energy of his Matrix of Leadership to revive Sentinel Prime.

Meanwhile, Sam Witwicky is frustrated that he is unable to work with the Autobots or find a job. He also becomes envious of the close relationship between his new girlfriend, Carly Spencer, and her boss Dylan Gould. After finding work, Sam is provided information by his eccentric co-worker Jerry Wang about the Ark, before Jerry is assassinated by the Decepticon Laserbeak. Sam contacts the now-independently wealthy Seymour Simmons, and together they realize that the Decepticons and their leader, Megatron, are murdering people connected to the American and Russian space missions to the Ark. They locate two surviving Russian cosmonauts, who reveal satellite photos of hundreds of Pillars being stockpiled on the Moon. Sam realizes that the Decepticons raided the Ark long before the Autobots' mission and intentionally left Sentinel and five Pillars behind to lure the Autobots into a trap – Sentinel being the key to activating the Pillars and the Decepticons lacking the means to revive him. The Autobots rush to return Sentinel to their base for protection but Sentinel betrays them and kills the Autobot Ironhide, revealing he had made a deal with Megatron to ensure the survival of the Cybertronian race.

Sentinel uses the Pillars to transport hundreds of concealed Decepticons from the Moon to Earth. Carly is captured by Gould, who is revealed to be in the service of the Decepticons. The Autobots are exiled from Earth at the demand of the Decepticons to avoid war, but as their ship leaves Earth it is destroyed by Megatron's second-in-command, Starscream, seemingly killing the Autobots. The Decepticons, led by Megatron and Sentinel, seize Chicago as their agents place Pillars around the world. Gould reveals to Carly that the Decepticons plan to transport their homeworld of Cybertron to the Milky Way, then to enslave humanity and use Earth's resources to rebuild their world. Sam teams with USAF Chief Robert Epps to go into Chicago to save Carly, but they are nearly killed by Decepticon forces before the Autobots intervene, revealing they concealed themselves during the launch of their ship to convince the Decepticons they were destroyed.

Working together, the Autobots and human soldiers manage to rescue Carly and destroy Laserbeak, Soundwave, Barricade, Starscream, and Shockwave, with Optimus using Shockwave's arm-cannon to blast the Control Pillar, disabling the Space Bridge. Sam confronts Gould as he reactivates the Control Pillar, and knocks Gould into the Pillar, electrocuting him. Bumblebee and Ratchet arrive and destroy the Control Pillar, permanently disabling the Bridge and causing the partially transported Cybertron to implode. Optimus and Sentinel fight while Carly convinces Megatron that he will be replaced as leader of the Decepticons by Sentinel. Sentinel severs Optimus' right arm, and is about to execute him when Megatron intervenes, incapacitating Sentinel. Megatron invokes Optimus for a truce, having the desire to become the one-in-charge again. Optimus refuses and attacks Megatron, decapitating and killing him. Sentinel pleads for his life but Optimus kills him, for betraying his own principles. With the Decepticons defeated, Carly and Sam are reunited and the Autobots accept that, with Cybertron gone, Earth is now their home.

Cast :
1.    Shia LaBeouf as Sam Witwicky, a recent college graduate who is once again tied to the fate of Earth's survival.
2.    Rosie Huntington-Whiteley as Carly Spencer, Sam's new love interest.
3.    Tyrese Gibson as USAF Chief Robert Epps, former NEST major who now works at a space shuttle.
4.    Josh Duhamel as U.S. Army Lt. Colonel William Lennox, the captain of the classified strike team NEST – an international taskforce battling Decepticons with the Autobots.
5.    John Turturro as Seymour Simmons, a former agent of the terminated Sector 7 unit who is now a professional writer.
6.    Patrick Dempsey as Dylan Gould, a wealthy car collector and employer of Carly Spencer who is secretly in cahoots with Megatron.
7.    Kevin Dunn as Ron Witwicky, Sam's father.
8.    Julie White as Judy Witwicky, Sam's mother.
9.    John Malkovich as Bruce Brazos, Sam's employer and boss at Accuretta Systems.
10.    Frances McDormand as Charlotte Mearing, the Director of National Intelligence.
11.    Lester Speight as "Hardcore" Eddie, a former member of NEST.
12.    Alan Tudyk as Dutch, Agent Simmons' personal assistant.
13.    Ken Jeong as Jerry "Deep" Wang, a paranoid software programmer at Sam's work.
14.    Glenn Morshower as General Morshower, leader of NEST, who communicates with the squad in the Pentagon.
15.    Buzz Aldrin appears as himself, meeting Optimus Prime at the NEST headquarters.
16.    Bill O'Reilly appears as himself, interviewing Agent Simmons through his television program The O'Reilly Factor.
17.    Elya Baskin as Cosmonaut Dimitri, one of the two surviving Russian cosmonauts who gives Sam information on the Moon missions.

Sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Transformers:_Dark_of_the_Moon
Read More …