Tini Toon

Franchise (waralaba) adalah suatu pengaturan perjanjian dimana seorang pemilik bisnis (franchisor) memperbolehkan pemilik bisnis lain (franchisee) memakai merek dagang produk, nama dagangnya atau hak ciptanya, dalam kondisi tertentu. Setiap franchise menjalankan bisnisnya secara mandiri dan biasanya dimiliki pengusaha perseorangan. Dari segi biaya untuk membeli suatu waralaba dapat sangat bervariasi tergantung pada suatu merek dagang tertentu, teknologi, dan jasa yang diberikan kepada pembeli waralaba

Berikut ini klasifikasi atau jenis waralaba :
 1. Distributor (Distributorship) adalah suatu jenis waralaba dimana pihak dealer boleh menjual produk produk hasil sebuah manufaktur.
2. Bisnis gaya-rantai (Chain-style business) adalah suatu perusahaan diperbolehkan menggunakan nama dagang suatu perusahaan lain dengan mengikuti petunjuk yang berhubungan dengan harga dan penjualan produk tersebut.
3. Pengaturan manufaktur (manufacturing arrangement), sebuah pengusaha diperkenankan menghasilkan produk pemakai formula yang diberikan oleh perusahaan lain.

Keuntungan Waralaba :
1. Gaya pengelolaan yang telah terbukti. Maksudnya adalah setiap pembeli izin waralaba dipastikan diberikan suatu petunjuk dalam produk serta manajemen, dan diberikan pelatihan yang cukup luas untuk memulai usaha waralaba itu dengan sukses. Dengan tujuan duplikasi atau proses peniruan bisnis yang sebelum telah berhasil sehingga resiko lebih sedikit.
2. Nama yang telah popular. Adalah suatu waralaba yang telah dikenal oleh masyarakat, maka membuat penerima izin waralaba mendapatkan nama yang sudah popular di hati masyarakat dan tidak perlu rasanya untuk mengiklankan produk itu lagi.
 3. Dukungan dana. Yakni penerima izin waralaba menerima dukungan dana dari pemberi izin, yang dapat meyakinkan bahwa penerima izin mempunyai dana yang cukup untuk menilai bisnis waralaba.

Kerugian Waralaba :
1. System berbagi keuntungan. Yaitu sebagai imbalan jasa yang diberikan kepada pemberi izin waralaba maka penerima izin waralaba harus berbagi keuntungan dengan pemberi izin. Biasanya biaya tahunan yang harus dibayar sampai 8% atau lebih dari penerimaan laba yang dihasilkan oleh penerima izin waralaba.
2. Pengendalian keuntungan. Penerima izin waralaba penerima izin waralaba harus taat akan perjanjian yang telah dibuat dimana disitu tertera akan suatu produk dan mekanisme penentuan harga. Pemilik juga tidak boleh mengubah beberapa peraturan ini.

Categories:

Leave a Reply