Tini Toon

Pengertian koperasi menurut undang-undang :
Pada undang – undang koprasi nomor 25 tahun 1992 disebutkan bahwa koprasi adalah badan udaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koprasi dengan melandaskan kegiatannya bedasarkan prinsip koprasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
 
Pengertian koperasi menurut Dr. G. Mladenata, didalam bukunya “histoire des Doctrines Cooperative” menjelaskan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menaggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
 
Koperasi menurut Ropke (1985,h.24) menjabarkan bahwa, koperai adalah suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya/anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lain.
 
Jadi kesimpulanya pengertian koperasi melihat dari ke-3 pendapat diatas adalah koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menaggung resiko bersama, kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lain. Seperti pada undang – undang koprasi nomor 25 tahun 1992 disebutkan bahwa koprasi merupakan badan udaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koprasi dengan melandaskan kegiatannya bedasarkan prinsip koprasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Categories:

Leave a Reply