Tini Toon

Perussahaan daerah, aau sering pula diebut badan usaha milik daerah (BUMD), didirikan berdasarkan peraturan daerah (Perda), dimana modalnya baik seluruh atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuai ditentukan lain dengan atau berdasarkan UU. Perusahaan daerah dipimpin oleh suatu direksi. Sementara itu anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah setelah mendengar pertimbangan DPRD untuk waku maksimal empat tahun. Berikut adalah tugas direksi
1.    Menentkan kebijaksanaan dalm perusahaan
2.    Mengurus dan menguasai kekayaan perusahaan daerah
3.    Mewakili perusahaan daerah didalam dan diluar pengadilan
4.    Mengirim laporan – laporan kapala daerah
5.    Mengangkat dan memberhentikan pegawai perusahaan daerah sesuai dengan peraturan kepegawaian yang disetujuan oleh kepala daerah.

BUMD memiliki kelebihan sebagai berikut:
1.    Seluruh keuntungan BUMD menjadi keuntungan daerah
2.    Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat daerah
3.    Merupakan sarana untuk melaaksanakan pembangunan daerah

Kekurangan BUMD sebagai berikut:
1.    Pengelolaan BUMD sangat ditentukan oleh kemapuan keuangan daerah
2.    Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMD
3.    Pengelolaan BUMD secara ekonomis sulit untuk dipertanggung jawabkan

Categories:

Leave a Reply