Tini Toon

Sungguh ironi memang, dinegri sendiri saja begitu sulit menemukan sebuah keadilan. Keadilan di negeri ini hanya milik sang pemilik uang. Seperti pada kasus Gayus Halomoan Tambunan yang sering kita jumpai dalam berita-berita di televise. Yang membuat gereget siapapu yang melihatnya. Nama yang akhir-akhir ini mencuat karna namanya disebut oleh mantan Kabareskim Komjen Susno Duadji memiliki uang sebesar Rp 25 miliar dalam rekening pribadinya. Hal tersebut sangant mencuri perhatian karna Gayus Tambunan hanyalah seorang PNS golongan IIIA yang mempunyai gaji berkisar antara 1,6-1,9 juta rupiah saja.
Lelaki yang memiliki nama lengkap Gayus Halomoan Tambunan ini bekerja dikantor pusat pajak dengan menjabat bagian penelaah keberatan Direktorat Jenderal Pajak. Posisi yang sangat strategis, sehinggga ia dituduh bermain sebagai makelar kasus (markus). Kasus pun berlanjut karna diduga banyakpejabat tinggi Polri yang terlibat dalam kasus Gayus.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari uang total Rp 25 miliar, uang sejumlah Rp 395 juta disita, dan sisanya sebesar Rp 24,6 miliar pun hilang entah kemana dan tidak ada pembahasan lanjut mengenai uang sebesar itu. Dalam kasus ini, Gayus dijerat 3 pasal sekaligus, yakni korupsi, penggelapan uang dan pencucian uang. Tetapi pada persidangan ia hanya didakwa kasus penggelapan uang saja. Alhasil, hukuman sangat ringan pun ia dapatkan, yaitu satu tahun percobaan. Tetapi, tak lama kemudian, Gayus pun malah dibebaskan.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terdakwa Gayus Halomoan P Tambunan dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh tim penyidik Mabes Polri. Kemudian pihak Kejagung menunjuk 4 jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan tersebut. Mereka adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia dan Ika Syafitri. Berkas perkara tersebut dikirim pada 7Oktober 2009.

Di dalam SPDP, tersangka Gayus diduga melakukan money laundring, tindak pidana korupsi dan penggelapan. Analisa yang dibangun oleh Jaksa Peneliti melihat pada status Gayus yang merupakan seorang PNS pada Direktorat Keberatan dan Banding Dirjen Pajak kecil kemungkinan memiliki dana atau uang sejumlah Rp 25 Miliar pada Bank Panin, Jakarta.

Setelah Jaksa Peneliti menelusuri alat bukti perkara yang terdiri dari saksi-saksi, keterangan tersangka dari dokumen-dokumen dan barang bukti, ternyata berkas tersebut belum lengkap.
Berbeda dengan kasus seorang pencuri semangka  di Kediri – Kemalangan, seorang Basar 40 tahun, salah seorang terdakwa kasus pencurian satu buah semangka tidak sebatas penganiyaan. Keluarganya mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum anggota kepolisian, dengan dalih uang damai agar kasus yang dialami Basar dapat dihentikan.

Hal ini diungkapkan oleh Kamsiah 72 tahun, mertua Basar. Saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, wanita rentan tersebut mengaku sempat membayarkan uang Rp 1 juta kepada oknum anggota kepolisian. Namun sial, janji penghentian kasus yang dibarengi pembebasan terhadap Basar ternyata yak kunjung dilakukan, sampai akhirnya disidangkan.
Sungguh inilah kenyataan yang terjadi di negeri ini, jika di lihat dari dua kasus tersebut. seorang Basar yang dituduh mencuri semangka dihukum 5 tahun penjara, meskipun sempat membayarkan uang Rp 1 juta kepada oknum anggota polisi namun hanya janji penghentian kasus dan pembebasan dirinya hany alah janji-janji belaka. Tetapi jika kita melihat kasus Gayus Tambunan yang mencuri uang rakyat atau biasa yang di sebut mafia pajak ini hanya dijatuhi hukuman percobaan 1 tahun. Dan saat ini Gayus yang mendekap di penjara masih bisa mengirup udara bebas bahkan berlibur di Bali. Ini sebuah kenyataan bahwa hukum di Negara ini dapat di beli, yang kaya yang bebas sedangkan yang miskin yang mendekap.

Categories:

Leave a Reply