Tini Toon

Bicara mengenai aborsi di Indonesia memang tidak ada habisnya. Meskipun sudah diatur dalam undnag-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, terutama pasal 75,76 dan 77, persoalan aborsi tetap menimbulkan pro dan kontra. Dari sisi etika, persoalan aborsi juga menjadi bahan diskusi menarik.
Etiak merupakan pembahasan fisafat moral. Etika selalu mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut cara bertindak benar dan salah, hakikat kewajiban moral dan apa yang di sebut kebaikan hidup. Pertanyaan mendasar dari aristotelesdalam etika adalah “kehidupan yang baik yang bagaimanakah yang harus saya jalani?”
Kaum feminis menganggap bahwa pertanyaan dasar aristoteles itu dijawab oleh teori etika melalui sudut pandang laki-laki, yang tidak memasuka persoalan perempuan didalmnya. Maksudnya, perempuan selalu di tolak untuk menjadi agen moral yang otonom. Perempuan tidak pernah dibiarkan untuk “memilih kehidupan yang baik untuk dirinya sendiri”.
Pertanyaannya kini, apakah yang baik untuk perempuan? Etika ini melalulakan revisi terhadap filsafat moral dan menantnag hegemoni teori etika patriarkat. Persoalan ini adalah refleksi dari penuntutan hak karena untuk melakukan control terhadap tubuhnya sendiri.
Moralitas aborsi
Pandangan anti aborsi didasarkan pada pemahaman bahwa sebuah janin adalah manusia sejak sat terkonsepsi. Pandangan anti aborsi ini sama sekali tidak mengikuti penjelasan-penjelasan medis tentang perkembangan janin yang menunjukan bahwa saat terkonsepsi, janin tersebut masih berupa kumpulan sel-sel. Menurut ilmu kedokteran, baru pada minggu ke-4 denyut jantung berdetak dan pada minggi ke-10 janin tersebut mempunyai bentuk muka, tangan, kaki, jari, dan sebagainya. Karena itu, bila kita mengatakan bahwa sejak terkonsepsi janin sudha menjadi manusia adalah keliru. Dalam undang-undang kesehatan aborsi hanya dapat dilakukan sebelum kahamilan berumur enam minggu, dihitung dari hari pertama haid terakhir.

Categories:

Leave a Reply