Unsur-unsur utama suatu organisasi koperasi adalah anggota, pengurus, dan badan pemeriksa. Anggota koperasi dalam rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran darar koperasi, menetapkan kebijaksanaan koperasi, memilih dan mengangkat serta pemberhentian pengurus, badan pemeriksa, serta penasihat, menetapkan rencana kerja, anggaran belanja, pengesahaan neraca dan kebijaksanaan pengurus dalam bidan organisasi maupun usaha. Selain itu, anggota koperasi memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mengamalkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Landasan-landasan, asas, dan dasar koperasi.
2. Undang-undang, peraturan pelaksanaannya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
3. Keputusan-keputusan rapat anggota.
1. Landasan-landasan, asas, dan dasar koperasi.
2. Undang-undang, peraturan pelaksanaannya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
3. Keputusan-keputusan rapat anggota.
Selain dari kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab diatas, anggota koperasi memiliki hak-hak sebagai berikut:
1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2. Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus dan badan pemeriksa
3. Meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
Kelebihan Koperasi
1. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba bagi kepentingan anggota, misalnya koperasi pertanian mendirikan pabrik penggilingan padi.
2. Mengutamakan kepentingan anggota.
3. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
Kekeurangan Koperasi
1. Daya saing lemah
2. Keterbatasan dibidang permodalan
3. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota
Categories:
Softskil