Tanya:
Bagaimana seseorang bisa dikatakan ikhlas dalam bekerja. Apakah ikhlas ini termasuk dalam kewajiban menjaga amanat yang disebutkan dalam Al Qur’an?
Jawab:
Bagi pegawai dan orang yang terikat kontrak, ikhlas dalam bekerja dalah menunaikan pekerjaan sesuai yang dituntutkan, memenuhi perjanjian-perjanjian dan aturan-aturan yang berkaitan dengan pekerjaan yang ada. Inilah yang dimaksudkan dengan amanat yang wajib dipenuhi. Hal ini sebagaimana yang Allah firmankan,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak” (QS. An Nisaa’: 58)
Categories: